Hidayatullah.com–Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperkarakan seorang pengguna jasa yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI).
Atas laporan KJRI Jeddah, pelaku diamankan dan hingga saat ini ditahan oleh Polresta Makkah Arab Saudi.
Tidak hanya itu, KJRI Jeddah berhasil menekan keluarga pelaku untuk membayar hak-hak korban senilai 172.750 riyal atau setara 621 juta rupiah yang terdiri dari sisa gaji 52.750 riyal dan kompensasi sebesar 120.000 riyal dengan perjanjian tanazul, pemberian pemaafan oleh korban.
Ida, sebut saja demikian PMI tersebut, bekerja pada keluarga Orang Saudi di Mekkah. Selama enam bulan terakhir, perempuan kelahiran Karawang Jawa Barat ini kerap kali memengalami kekerasan fisik dari isteri majikan. Ia mengaku sering dipukul, disundut dengan logam panas, ditusuk-tusuk di beberapa bagian punggung dan berbagai kekerasan lainnya.
“Majikan perempuan sering marah-marah dan mukul pake benda apa aja yang ada di dekatnya,” tutur perempuan kelahiran 1978 ini.
Atas tindakannya yang kelewat batas, pelaku hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian meskipun telah membayar kompensasi. Apalagi ditemukan fakta oleh penyidik, sang majikan ngemplang gaji pembantunya itu selama 5 tahun dan 5 bulan.
Kasus Ida Royani Terungkap
Pengungkapan kasus Ida bermula saat dirinya hendak mengajukan pembaharuan Perjanjian Kerja (PK) di KJRI untuk mengajukan penggantian paspor pada Selasa, 10 April 2018. Saat itu Ida ditemani majikan. Dari keterangan petugas di loket pelayanan, Ida didandani sedemikian rupa sehingga tidak tampak di tubuhnya bekas-bekas penyiksaan.
Sudah menjadi standar prosedur operasional di KJRI Jeddah bahwa setiap mengajukan pembaharuan dokumen, baik paspor maupun PK, pemohon wajib menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dan pengguna jasa wajib hadir. Tujuannya untuk memastikan hak-hak pemohon ditunaikan oleh pengguna jasa dan tidak mengalami tindakan apapun yang merugikan dari pengguna jasa.
“Waktu itu ia ditemani majikan dan istri. Dari sinilah kasus ibu Ida terungkap,” ucap Ainur Rifqie Madanie, pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-3 dalam laporannya kepada Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.
Atas laporan tersebut, Konjen langsung menurunkan tim untuk mengusut kasus penganiayaan ini dengan membawa Ida ke kantor kepolisian resor (polres) Al-Syarae Mekkah dan langsung menemui Kepala Resor Letkol Fawwaz Al Bulkhi.
Atas laporan tim KJRI, Kapolres Al Syarae segera memerintahkan Kepala Reskrim Kapten Mohammed Safar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menerbitkan surat pengantar ke rumah sakit (RS) King Faisal agar segera dilakukan visum terhadap Ida.
Bersama pihak kepolisian tim KJRI pada 15 April kembali ke kantor polres Al Syarae untuk melakukan BAP kepada Idaa. Diungkapkan Ida dalam BAP tersebut, kekerasan oleh isteri majikan atas dirinya semakin menjadi-jadi selama enam bulan terakhir.
Secara terpisah di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap isteri pengguna jasa dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kepada tim KJRI Jeddah kala itu pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Oleh sebab itu, tim dimita kembali lagi menghadap keesokan harinya guna melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri (niyabah ammah) di Makkah.
Konjen memerintahkan tim pelayanan dan perlindungan warga KJRI Jeddah agar kasus tindakan tidak manusiawi kepada Ida terus dikawal dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Kami akan terus kawal pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Zero tolerance terhadap tindakan kekerasan oleh siapapun kepada WNI,” tegas Konjen kepada tim perlindungan WNI KJRI Jeddah.
Konjen juga memerintahkan tim agar segera mengirimkan laporan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui Nota Diplomatik dan menyampaikan surat pengaduan kepada kantor tenaga kerja (maktab amal) guna menuntut penyelesaian hak- hak Ida Royani.
Sesuai janjinya, pengguna jasa Ida mendatangi KJRI pada 16 April dan menyerahkan uang senilai 120 ribu riyal sebagai bentuk kompensasi tanazul.
Setelah hak-haknya dipenuhi, Ida didampingi staf KJRI dipulangkan oleh KJRI Jeddah Rabu, 9 Mei 2018.
“Kami akan terus kawal pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Zero tolerance terhadap tindakan kekerasan oleh siapapun kepada WNI kita,” tegas Konjen kepada tim perlindungan WNI KJRI Jeddah.
Konjen juga memerintahkan tim agar segera mengirimkan laporan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui Nota Diplomatik dan menyampaikan surat pengaduan kepada kantor tenaga kerja (maktab amal) guna menuntut penyelesaian hak-hak Ida Royani.
Sesuai janjinya, pengguna jasa IRAD mendatangi KJRI pada 16 April dan menyerahkan uang senilai 120 ribu riyal sebagai bentuk kompensasi tanazul.
Setelah hak-haknya dipenuhi, IRAD didampingi staf KJRI dipulangkan oleh KJRI Jeddah Rabu, 9 Mei dengan maskapai Saudia SV818 yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18:00 WIB.
Saat melepas keberangkatan IRAD ke Bandara King Abdulaziz, Konjen berpesan kepadanya agar memanfaatkan hasil jerih payahnya selama bekerja untuk hal-hal yang produktif.
“Uang ini saran kami untuk usaha. Apakah beli sawah atau buka toko. Jangan dihambur-hamburkan uangnya,” pesan Konjen.*