Hidayatullah.com– Sebanyak 12 pemohon melalui kuasa hukumnya, INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society), menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan uji materi (gugatan) atas Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (21/06/2018).
INTEGRITY menyoal konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
12 pemohon itu adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik non-partisan yang mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta berikhtiar untuk terus menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mereka adalah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini. Dua pemohon terakhir masing-masing mewakili lembaganya, yaitu selaku Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
Ada 9 alasan mereka melakukan permohonan uji materi ini.
Pertama, pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” calon presiden (capres). Ini menurut mereka bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.
Kedua, lanjut mereka, pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh Parpol. Sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Ketiga, pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta Pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
Keempat, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy. Sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Kelima, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Keenam, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ketujuh, presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.
Kedelapan, kata mereka, kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah, agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kesembilan, pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Penting pula kami garisbawahi permintaan agar Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini,” jelas INTEGRITY dalam siaran persnya yang diterima hidayatullah.com.* Andi