Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PGI Setuju Perkawinan Beda Agama Karena Dinilai Ada Misi Tertentu

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 November 2014 11:03 11:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2014 11:03
Bagikan
Syarat pihak Katolik dalam perkawinan beda agama, asal tak meninggalkan iman Katolik
Bagikan

Hidayatullah.com—Penulis buku-buku kristologi, Insan L Mokoginta, mengatakan, sikap Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) yang menyetujui perkawinan beda agama karena PGI dinilai memiliki kepentingan.

“Ini misi mereka,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Rabu (05/11/2014) malam.

Ia mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya pernikahan beda agama, masalah ini akan amat menjanjikan, setidaknya untuk menambah populasi mereka di tengah masyarakat.

Menurut Insan, ada dasar dari ajaran Kristen sendiri yang membolehkan mereka melakukan perkawinan beda agama, sebagaimana terdapat dalam 1 Korintus: 13-15.

“Dibolehkan jika melihat 1 Korintus: 13-15,” jawabnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Insan sendiri mengaku heran, mengapa ada ayat yang memperbolehkan mereka melakukan pernikahan beda agama. Padahal dalam Kristen, pernikahan antara Katolik dan Protestan sendiri tidak diperbolehkan walau satu agama.

“Katolik dan Protestan saja tidak diperbolehkan,” tambahnya singkat.

Seperti diketahui, empat orang warga Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang dihadirkan dalam siang di Mahkamah Konsitusi (MK) justru mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan alasan HAM. [Baca: PGI Setuju Nikahan Beda Agama, MUI dan NU Tegas Menolak]

Sementara MUI dan PBNU menolak pernikahan beda agama, karena pernikahan merupakan yang wajib dipertanggungjawabkan di depan Allah Subhanahu Wata’ala.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:katolikMahkamah KonstitusiMKMUInikah beda agamaPBNUPGIprotestan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenang Terbitkan Dana Pengelola Keuangan Haji
Tulisan selanjutnya Pemerintah Akan Kembangkan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?