Hidayatullah.com–Peraturan Daerah DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang para pengemis beroperasi, dan memberikan denda bagi pemberi sedekah, terlihat sementara efektif dalam meredam peredaran pengemis di Ibukota Jakarta. Meski demikian cara intants seperti itu tetap akan menimbulkan masalah baru.
Pernyataan ini disampaikan Aminudin Yakub, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Aminudin menilai, Perda larangan orang mengemis dan memberi sedekah di jalanan hanyalah cara instant sementara.
Seharusnya, agar tidak terjadi efek domino, Pemda juga diharapkan mengeluarkan berbagai kebijakan yang memihak kaum dhuafa. Jika pengemis dilarang, maka seharusnya pemerintah menyediakan dana sosial lebih besar.
“Pemerintah harus menganggarkan dana Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang lebih besar untuk menanggulangi kemiskinan. Karena kemiskinan adalah faktor penyebab maraknya pengemis di jalanan,” kata Aminudin kepada hidayatullah.com.
Lebih lanjut, pria yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berharap, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar dilakukan secara produktif, amanah, dan profesional, serta pendistribusiannya merata guna memberantas kemiskinan seperti itu.
Dengan begitu, kata Aminudin, tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyerahkan ZIS-nya kepada lembaga zakat semakin meningkat dan tak banyak warga mengemis di jalan-jalan.
“Kalau langkah-langkah lanjutan ini tidak diperhatikan pemerintah, saya khawatir Perda tentang pengemis ini akan menimbulkan masalah baru,” katanya. [syafaat/hidayatullah.com]