Hidayatullah.com– Wartawan senior BBC Asyari Usman mengkritisi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW/lembaga pemantau kepolisian), Neta S Pane, soal pegiat gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman.
Dalam pernyataannya, Ketua IPW Neta menyebut Neno telah menguasai pesawat pasca Muslimah mantan artis tersebut dipersekusi di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, penghujung pekan kemarin.
“Hebat juga Ketua Indonesia Police Watch (lembaga pemantau kepolisian), Pak Neta Pane. Di tengah persekusi Neno Warisman yang dilakukan oleh preman bayaran, Pak Ketua ini malah meminta Pak Polisi agar memprosekusi (memproses hukum) penggunaan mikrofon pesawat terbang yang ditumpangi Neno ketika beliau dipaksa pulang ke Jakarta dari Pekanbaru,” ujar Asyari dalam pernyatannya diterima hidayatullah.com, Selasa (28/08/2018).
Baca: Persekusi #2019GantiPresiden Dinilai ‘Bumerang’ bagi Jokowi
Diketahui, menurut Neta, Neno melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 344 ayat (a). Neno disebutnya “menguasai pesawat udara yang sedang terbang”. Dia meminta agar Polisi, khususnya Polda Riau, mengusut kasus ini dengan memeriksa pegiat prodemokrasi itu.
“Di dalam penjelasan persnya, Neta kelihatannya sengaja menonjolkan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta yang mengancam Mbak Neno,” ujar Asyari.
Menurut Asyari, tentu sah-sah saja imbauan Neta kepada Polisi. Karena itu fungsi pengawasan IPW. Tetapi, ada yang dilupakan oleh Neta. Yaitu, “common sense”. Alias, “nalar awam”. Bisa juga “akal sehat”.
“Neno menggunakan mikrofon itu bukan karena arogansi beliau, seperti dikatakan Neta. Melainkan justru datang dari perasaan rendah hati Mbak Neno.
Beliau merasa tak enak dengan para penumpang pesawat karena keberangkatan mereka ke Jakarta tertunda gara-gara penguasa di Pekanbaru memaksa Neno terbang ke Jakarta dengan pesawat itu. Tentu saja Neno merasa bersalah. Beliau lihat semua penumpang sudah duduk di dalam.
Baca: DPR Minta Jokowi Tegur Kapolri Segera Copot Kapolda Riau
Mbak Neno sendiri tidak punya jadwal ikut terbang dengan pesawat itu. Karena itu, mungkin, beliau merasa perlu menjelaskan kepada para penumpang tentang mengapa dia ikut pesawat itu dan mengapa terlambat. Ini untuk menghindarkan salah sangka para penumpang.
Agar penjelasan bisa didengar semua penumpang, Mbak Neno pun merasa ada baiknya meminjam mikrofon pesawat. Masuk akal. Wajar sekali,” papar Asyari.
Itulah, jelasnya, yang disebut “common sense”. Sesuatu yang mungkin akan dilakukan oleh siapa pun yang sedang berada di “public spotlight” (sorotan publik) seperti Neno.
Asyari yakin, semua penumpang pesawat saat itu sudah mendapat bisikan tentang siapa nama penumpang yang masih belum naik. Yang menyebabkan penerbangan tertunda. Boleh jadi kata dia itulah yang mendorong Neno berdiri dan meminjam mikrofon.
Asyari pun menilai, Neta juga perlu mencerna situasi yang berlangsung ketika Neno menggunakan mikrofon itu.
“Rasa-rasanya, tak mungkinlah beliau berdiri dan langsung mengambil mikrofon tanpa meminta izin dari kru pesawat. Lagi pula, untuk memakai mikrofon itu pastilah Neno, atau kita, akan bertanya dulu tombol mana yang harus ditekan sebelum berbicara,” ungkapnya.
Jadi, sangatlah berlebihan anggapan Neta Pane bahwa Neno “menguasai” pesawat. Membahayakan penerbangan, mengancam keselamatan penumpang, dan seterusnya, lanjutnya. “Terasa amat dipaksakan.”
Menurut Asyari, Ketua IPW tersebut cuma ingin ikut-ikutan meramaikan persoalan Neno. Ia menyayangkan sekali kalau nalar tajam Neta diarahkan ke sesuatu yang tidak esensial dalam gambar besar isu kebangsaan dan kenegaraan saat ini.
Baca: Komnas HAM: Persekusi #2019GantiPresiden Melanggar HAM
“Kalau sekiranya ‘perlu kerjaan’, sebaiknya Pak Neta menganalisis rekaman-rekaman video yang menunjukkan aksi persekusi terhadap ibu-ibu yang ikut dalam acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Coba Pak Neta amati gerak atau cara para petugas yang memakai seragam kepolisian dalam ‘mengamankan’ warga yang memakai kaus #2019GantiPresiden,” sarannya.
“Kemudian, teliti juga dengan cermat bagaimana posisi aparat kepolisian yang berada di Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru pada saat kedatangan Neno, 25 Agustus 2018,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Asyari menyegarkan ingatan Neta ke peristiwa “penguasaan pesawat Garuda” di bandara Sintang, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2017.
Waktu itu, ungkapnya, serombongan orang yang mengenakan pakaian Dayak dan bersenjata tajam, bisa berkerumun di tangga pesawat. Mereka mengadang Ustadz Tengku Zulkarnain agar tidak turun.
“Jadi, mereka bukan hanya menguasai pesawat tetapi juga bandaranya sekalian. Polisi tak bertindak. Ingat ‘kan, Pak Neta? Anda bilang apa waktu itu, Pak Ketua?” pungkasnya.
Baca: Ustadzah Peduli Negeri Desak Kapolri Tindak Penghadang Neno Warisman di Riau
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
Hal ini disampaikan menyikapi video yang menampilkan salah seorang penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, memberi pengumuman kenapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru, menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat.
“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno kutip Kompas.com, Selasa (28/08/2018).
Baca: Neno Warisman Dipersekusi di Bandara Pekanbaru, ‘Disandera’, Dipulangkan Paksa
Menurut Pram, semua awak pesawat Lion dan Neno sendiri dinyatakan bersalah atas kejadian itu. Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Dalam internal SOP Lion Air, sebut Pram, sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Sebaliknya, Neno saat itu justru menyampaikan informasi lain yang tidak berkaitan dengan operasional penerbangan sama sekali.
Secara terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Captain Avirianto memastikan pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.
Baca: Rombongan Neno Warisman Diadang di Bandara Hang Nadim Batam
Dalam surat tersebut, Lion Air diminta menindak tegas Station Manager, Pilot in Command, dan cabin crew yang tidak melaksanakan internal SOP mereka sendiri.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan semua pihak, tidak hanya regulator atau operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan,” tutur Avirianto.
Diketahui, Neno dipaksa pulang oleh kepolisian saat Neno dipersekusi dan diadang oleh sekelompok massa setibanya ia di Bandara Pekanbaru, Sabtu sore pekan kemarin. Rombongan Neno bahkan mendapat perlakuan paksa dari pihak aparat agar kembali ke Jakarta, Sabtu malam.
Neno mengakui bahwa pesawat yang ditumpanginya tersebut sengaja ditahan keberangkatannya dari Bandara Pekanbaru untuk menunggu Neno dan rombongan aktivis #2019GantiPresiden.
“Ternyata pesawat ditahan karena perintahnya adalah saya harus diterbangkan pulang ke Jakarta,” ungkap Neno dalam pengakuan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Ahad (26/08/2018).
Hal itu tuturnya terbukti dari boarding pass kepulangannya yang diberikan, “ternyata sudah disiapkan sejak kami datang. Artinya yang seharusnya rahasia nama penumpang dan seterusnya, tidak berjalan.”
Sedianya kedatangan Neno ke Pekanbaru untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/08/2018). Neno dan rombongan terpaksa batal menghadiri deklarasi itu dan dipulangkan ke Jakarta.*
Baca: Aburizal Bakrie Tolak Keras Cara Premanisme Terhadap #2019GantiPresiden