Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Persekusi #2019GantiPresiden Melanggar HAM  

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2018 09:17 9:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Agustus 2018 09:17
Bagikan
Revisi UU ITE kebebasan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyesalkan adanya persekusi aksi #2019GantiPresiden.

Sebab di dalam negara demokrasi, jelasnya, setiap orang mempunyai kebebasan berekspresi. Sama halnya dengan orang yang mengekspresikan Joko Widodo lanjut presiden. “Harus dilindungi,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta kemarin.

Baca: Mardani: #2019GantiPresiden Merupakan Pendidikan Politik

Taufan memandang, aksi #2019GantiPresiden sebagai aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka, ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019.

Secara normatif, jelasnya, aspirasi tersebut adalah hal yang biasa dan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

Baca: Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Tindak Pemersekusi #2019GantiPresiden

“UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul. Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi,” ucapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Taufan menjelaskan, secara operasional, hak kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Baca: CAF: Pengadangan Deklarasi #2019GantiPresiden Intoleran

Namun demikian, kata Taufan, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara harus dengan alasan yang jelas, adil, transparan, dan akuntabel.

Jika tidak ada alasan yang kuat, maka pelarangan itu kata Taufan, berpotensi melanggar hak konstitusional warga sekaligus pelanggaran HAM.

Baca: DPD Desak Jokowi Respons Kasus Persekusi #2019GantiPresiden

“Alasannya juga mesti disertai bukti yang nyata, bukan asumsi yang mengada-ada. Sejauh ini Komnas HAM belum melihat alasan yang kuat untuk melarangnya (#2019GantiPresiden). Apalagi acara yang serupa namun dengan sikap politik yang berbeda justru dibiarkan berlangsung (prinsip fairness),” kritiknya.

Karenanya ia menilai, persekusi terhadap gerakan #2019GantiPresiden melanggar HAM.

Baca: Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya

Ia mengingatkan, tugas pokok lain yang harus dijalankan Polri adalah menghindarkan atau mencegah persekusi.

Kejadian yang sama, tuturnya, sudah sering terjadi terhadap diskusi, pameran, atau pertemuan yang dipaksa bubar oleh sekelompok orang atau ormas.

“Adalah kewajiban negara untuk melindungi warganya dari persekusi atau kekerasan,” tegasnya.* Andi

Baca: ‘Gerakan #2019GantiPresiden Konstitusional’

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#2019GantiPresiden#2019GantiPresiden dipersekusi#2019GantiPresiden diteror2019 Ganti PresidenAhmad Taufan DamanikdemokrasiGerakan #2019GantiPresidenHAMKetua Komnas HAMkomnas Hampersekusi #2019GantiPresidenpolisipolitikPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Pesepakbola Tottenham Tak Terasa Kakinya Digerogoti Tikus di Afsel
Tulisan selanjutnya #2019GantiPresiden Dipersekusi, Amnesty Nilai Negara Melanggar HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?