Hidayatullah.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, pihaknya akan merumuskan usulan tentang Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme kepada Komisi III DPR RI yang sedang membahas draft tersebut.
“Kita tentu akan kita bahas, ada yang setuju ada yang tidak, nanti kita akan membuat draftnya akan kita usulkan, kalau tidak setuju akan kita ajukan alternatifnya,” ujar Kiai Ma’ruf kepada hidayatullah.com usai membuka acara FGD bertema ‘Mengawal Revisi UU Anti Terorisme’ di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (30/05/2016).
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Asrul Sani mengatakan, saat ini di Pansus sedang dalam fase mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut. Untuk itu, lanjutnya, kesepuluh fraksi juga dipersilahkan membuat daftar masalah.
“Kami siap menerima berbagai masukan, saat ini kami sudah menerima usulan dari ICJR dan PSHK,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada hidayatullah.com di tempat yang sama.
Ia menjelaskan, umumnya usulan yang masuk ke pansus berkeberatan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam RUU Tindak Pidana Terorisme ini soal perpanjangan wewenang dan masa penahanan yang sering disebut sebagai pasal Guantanamo.
“Pemerintah belum menyampaikan alasannya kenapa harus selama itu, menurut kami di PPP tidak perlu diperpanjang selama itu,” ungkapnya.
“Kenapa, karena dalam Undang-undang laporan intelejen itu sudah satu alat bukti, tinggal berarti kan mencari satu alat bukti lain. Kalau sudah dua alat bukti ya tetapkan langsung sebagai tersangka, kalau sudah seperti itu kan bisa langsung ditahan tidak perlu lagi dalam penangkapan terduga yang mendapat perdebatan itu,” tambah Asrul.
Hadir juga pada FGD itu, Wakabid Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Irjen (pol) Anton Tabah, Komisioner Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas, Pengamat Terorisme, Mustafa B. Nahrawardaya.*