Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akan Sampaikan Draft Usulan RUU Terorisme ke Komisi III DPR

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Mei 2016 20:09 8:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Mei 2016 20:09
Bagikan
FGD bertema ‘Mengawal Revisi UU Anti Terorisme’ di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (30/05/2016)
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, pihaknya akan merumuskan usulan tentang Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme kepada Komisi III DPR RI yang sedang membahas draft tersebut.

“Kita tentu akan kita bahas, ada yang setuju ada yang tidak, nanti kita akan membuat draftnya akan kita usulkan, kalau tidak setuju akan kita ajukan alternatifnya,” ujar Kiai Ma’ruf kepada hidayatullah.com usai membuka acara FGD bertema ‘Mengawal Revisi UU Anti Terorisme’ di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (30/05/2016).

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Asrul Sani mengatakan, saat ini di Pansus sedang dalam fase mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut. Untuk itu, lanjutnya, kesepuluh fraksi juga dipersilahkan membuat daftar masalah.

“Kami siap menerima berbagai masukan, saat ini kami sudah menerima usulan dari ICJR dan PSHK,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada hidayatullah.com di tempat yang sama.

Ia menjelaskan, umumnya usulan yang masuk ke pansus berkeberatan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam RUU Tindak Pidana Terorisme ini soal perpanjangan wewenang dan masa penahanan yang sering disebut sebagai pasal Guantanamo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemerintah belum menyampaikan alasannya kenapa harus selama itu, menurut kami di PPP tidak perlu diperpanjang selama itu,” ungkapnya.

“Kenapa, karena dalam Undang-undang laporan intelejen itu sudah satu alat bukti, tinggal berarti kan mencari satu alat bukti lain. Kalau sudah dua alat bukti ya tetapkan langsung sebagai tersangka, kalau sudah seperti itu kan bisa langsung ditahan tidak perlu lagi dalam penangkapan terduga yang mendapat perdebatan itu,” tambah Asrul.

Hadir juga pada FGD itu, Wakabid Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Irjen (pol) Anton Tabah, Komisioner Komnas HAM, Prof. Hafid Abbas, Pengamat Terorisme, Mustafa B. Nahrawardaya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Ulama IndonesiaMUIterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UIKA Gelar Penugasan Kader Ulama
Tulisan selanjutnya MUI akan Libatkan Masyarakat Pantau 15 TV Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?