Hidayatullah.com–Rabu (27/11/2013) pagi ini Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat akan menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa murtadin Ayung Indra Kosasih.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/11/2013) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ayung dengan hukuman 15 tahun penjara.
Rencananya umat Islam Cirebon dan sekitarnya akan hadir di pengadilan untuk mengawal sidang vonis ini.
“Ya, insya Allah ada ratusan orang yang bakal memenuhi pengadilan,” kata Andi Mulya, Ketua Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) Cirebon kepada hidayatullah.com, Selasa (26/11/2013) sore.
Menurut Andi, kehadiran umat Islam Cirebon ini guna mendesak jaksa memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Ayung.
“Hukuman 15 tahun penjara bagi kami tidak cukup. Ayung harus dihukum mati, karena telah murtad dan mengajak anak istrinya murtad dari Islam. Ayung juga telah membunuh Yoyo (mantan mertua Ayung),” ucap Andi.
Rencananya umat Islam Cirebon terlebih dahulu akan berkumpul di Attaqwa Center Cirebon. Setelah berkumpul, mereka akan berjalan kaki menuju PN Cirebon di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No. 18 Cirebon.
Kehilangan Orangtua
Seperti diketahui, pekata menimpa Rini Fitriana (30) pasca pernikahannya dengan pria bernama Yung Indrajaya Kosasih (32) a alias Ayung yang awalnya beragama non Muslim.
Ayung yang menikah dan mengaku telah memeluk Islam nyata kembali ke agama semua pasca pernikahan. Akibatnya, ketidakcocokan rumah tangga keduanya memanas membuat pasangan ini pisah ranjang selama 3 bulan. [baca juga: Ayung memaksa Saya dan Jansen Masuk Kristen]
Yang memilukan, akibat pernikahan beda agama ini, Rini harus kehilangan ayahnya setelah Ayung gelap mata ketika pada 23 Mei 2013 malam membawa sebuah botol bekas air minum mineral ukuran 1,5 liter yang berisi bensin dan menyiram bensin pada ayah mertuanya sendiri.*