Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bawaslu: Dugaan Mahar Sandiaga Tidak Dapat Dibuktikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 September 2018 06:17 6:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 September 2018 06:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, menyatakan, dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan.

Para saksi, kata Abhan, tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu). Sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

Bukti-bukti seperti kliping, screenshot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu pun, kata Abhan, adalah bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan.

“Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Abhan dalam siaran pers Bawaslu kepada hidayatullah.com, Jumat (31/08/2018).

Baca: Wagub Pengganti Sandi Diharapkan Kuat Memihak Warga DKI

Laporan itu, tambahnya, juga tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kesimpulan di atas setelah Bawaslu memeriksa pelapor dan dua saksi serta mengkaji laporan yang disampaikan oleh Frits Bramy Daniel.

Pada tanggal 14 Agustus 2018, Bawaslu menerima laporan dari Frits Bramy Daniel (Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu) terkait dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil. Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

Baca: PBNU Terima Kedatangan Prabowo-Sandi

Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali, sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu
Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca: ‘Pesan Kuat #2019GantiPresiden Harus Bisa Dijaga Prabowo-Sandi’

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.

Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AbhanAndi Arief`Badan Pengawas PemiluBawaslucapres-cawapresFrits Bramy DanielLSM Federasi Indonesia Bersatumahar politikPANPemilu 2019Pilpres 2019PKSPrabowo-SandiSandiaga Unotuduhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berbagai Elemen Warga Tolak Lokalisasi Dolly dan Jarak Dibangkitkan
Tulisan selanjutnya Cemas Perang Dagang AS, Warga China Mengeluh pada Dukun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?