Hidayatullah.com– Penutupan kompleks pelacuran Dolly dan Jarak di Surabaya, Jawa Timur beberapa tahun lalu digugat pihak tertentu baru-baru ini.
Penggugat menyampaikan gugatannya atas Wali Kota dan Pemerintah Kota Surabaya dengan gugatan Rp 270 miliar.
Warga yang tinggal di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak menolak gugatan tersebut. Warga menegaskan bahwa penutupan pelacuran tersebut tak bisa ditawar-tawar lagi.
Baca: Berbagai Elemen Warga Tolak Lokalisasi Dolly dan Jarak Dibangkitkan
“Penutupan lokalisasi harga mati,” tegas warga dalam tuntutannya saat melakukan aksi menolak gugatan itu di depan PN Surabaya kemarin sebagaimana disampaikan perwakilan Ikatan Dai Lokalisasi (IDEAL) MUI Jatim, Ustadz Khoiron, kepada hidayatullah.com semalam.
Kemarin, warga eks lokalisasi tersebut, baik Dolly maupun Jarak, bersama berbagai elemen masyarakat, menggelar aksi menolak Jarak dan Dolly dihidupkan kembali sebagai lokalisasi.
Aksi yang digelar pada Jumat (31/08/2018) itu berdasarkan informasi dihadiri oleh perwakilan IDEAL MUI Jatim, Permata, Ansor, Banser, serta warga Dolly dan Jarak.
Senin pekan besok, berbagai elemen masyarakat dan ormas tersebut akan kembali menggelar aksi serupa, menolak gugatan terhadap penutupan pelacuran Dolly dan Jarak.
“Besok Senin ada (aksi) lagi dengan jumlah (massa) lebih banyak,” terang Khoiron.
Aksi akan digelar di depan PN Surabaya, mengawal pembacaan putusan atas gugatan tersebut.*
Baca: Perusuh sudah Diproses, Aparat Tak Tolerir adanya Prostitusi di Lokalisasi Dolly