Hidayatullah.com–Kampanye anti halal oleh kelompok anti Islam dan kelompok nasionalis Asutralia terus meluas dan semakin mendapatkan momentum di negeri Kanguru itu.
Bahkan ada banyak kelompok di Australia yang mengklaim bahwa sertifikasi halal telah menyebabkan harga produk mahal dan uang yang dibayarkan perusahaan untuk mendapatkan label halal mendanai terorisme.
Menanggapi tuduhan miring tanpa dasar ini Dr.Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pengembangan Ekonomi dan Produk Halal mengemukakan, akan melakukan peninjauan ulang atas sertifikasi halal di Australia.
“Maka, bagi kami di MUI, jelas hal itu membutuhkan adanya verifikasi. Sehingga ada dalam pemikiran kami di MUI, perlu untuk melakukan overall review. Yakni peninjauan ulang secara menyeluruh, atas proses sertifikasi halal di Australia, oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI,” tuturnya saat memberikan sambutan pada momentum penyembelihan hewan Qurban LPPOM MUI di Hari Tasyrik, 12 Dzulhijjah 1436 H sebagaimana dikutip laman halalmui.org.
Kaidah Syariah Tidak Bisa Dinegosiasikan
Mengingat kian gencarnya gerakan anti halal di Australia, pihaknya khawatir akan terjadi negosiasi, tawar-menawar. Sementara bagi MUI, ketentuan halal merupakan kaidah Syariah yang tidak bisa dinegosiasikan, atau ditawar-tawar.
“Kalau halal sudah dimasukkan ke dalam materi negosiasi, maka halal itu niscaya akan kehilangan nilai substantifnya,” tandasnya dengan nada prihatin.
Dengan kondisi yang terjadi di Australia itu, maka menurutnya, MUI harus melakukan overall review. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh MUI dalam hal itu dengan cara melakukan verifikasi kembali atas proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI.
Dengan demikian, pada saat melakukan verifikasi itu, kita akan melakukan suspending, menahan atau menunda pengakuan terhadap keabsahan lembaga sertifikasi halal itu, sebagai tindakan preventif, langkah Saddudz-Dzari’ah. Hal ini dimaksudkan guna menghindarkan umat Muslim dari mengkonsumsi produk-produk yang tidak jelas kehalalannya, terutama yang diimpor dari Australia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Karena hal ini merupakan amanah Himayatul Ummah, yang diemban oleh MUI sebagai lembaga umat Islam yang berkewajiban melindungi kepentingan umat Muslim.”
Langkah ini juga diikuti dengan permintaan dan desakan oleh MUI kepada intansi-instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait dan berwenang, agar juga menahan impor produk daging dari Australia yang diindikasikan bahwa status kehalalannya itu menjadi diragukan.
Karena Peraturan Pemerintah (PP) selama ini, bahwa daging segar yang diimpor dari luar negeri harus disertai dengan pernyataan halal atau sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh MUI.*