Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dengar Pendapat Umum terkait Qanun Acara Jinayah DPR Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2013 13:38 1:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2013 13:38
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di aula Serbaguna kantor DPRA
Bagikan

Hidayatullah.com–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di aula Serbaguna kantor DPRA, Selasa (17/09/2013) pagi.

Acara yang berlangsung dari tanggal 17 sampai dengan 18 September 2013 ini  dihadiri oleh tokoh masyarakat Aceh, puluhan perwakilan Ormas Islam dan OKP seperti Muhammadiyah, NU Aceh, RTA, KAMMI, KAPMI, Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), PII, FPI, KWPSI, Dewan Dakwah, unsur pimpinan Pesantren, koalisi NGO HAM dan sebagainya.

Dari unsur pemerintah, di barisan pimpinan siding nampak dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh, Dr. Idris Mahmudi, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh, Prof. Dr Syahrizal Abbas, MA, perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan, serta para akademisi seperti Prof. Dr Alyasa’ Abubakar, MA, dan Prof. Dr. A. Hamid Sarong, MA.

Sementara dari unsur DPR Aceh, dihadiri oleh Abdullah Saleh, SH dari Partai Aceh (PA) sebagai pimpinan sidang dan ditemani oleh Ghufran Zainal Abidin, MA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pimpian sidang, Abdullah Saleh, SH dalam pengantarnya mengatakan, pihaknya berharap agar akhir tahun 2013 nanti Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah ini sudah bisa diparipurnakan pihaknya di DPRA, khususnya setelah menerima berbagai macam masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Para peserta rapat dari Ormas mendukung agar Raqan ini segera diparipurnakan agar kekosongan hukum dalam pelaksanaan huku di Aceh bisa segera diatasi mengingat selama ini. Mereka memberikan kritikan dan masukan atas poin-poin Raqan tersebut. Kendati demikian, semua respon dan tanggapan peserta berarah pada dukungan terhadap Raqan tersebut yang memang sudah lama didesak untuk diparipurnakan oleh DPRA oleh banyak elemen masyarakat, pihak kemananan dan Ormas.

Faisal Qasim, SH dari KAMMI memberi saran agar setelah Raqan Hukum Acara Jinayah rampung DPRA kiranya segera membahas Raqan Qanun Jinayah sebagai hukum materilnya.

Peserta RDPU lainnya dari Koalisi NGO HAM Aceh, mengkritisi pasal 180 poin 5 yang berbunyi: ‘khusus jarimah zina dibuktikan dengan empat (4) orang saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukkan telah terjadi perbuatan zina pada waktu, serta tempat yang sama”. Menurutnya, poin ini dikhawatirkan akan disalah artikan, jangan sampai nanti pelaku khalwat juga dianggap telah berzina.

Sementara itu, seorang peserta dari HMI Aceh memberi pendapat, bagaimana mungkin Aceh akan bisa menerapakn syari’at Islam, khususnya dalam aspek hukum mengingat konstitusi NKRI yang tidak berlandaskan hukum Islam?

Merespon pertanyaan ini, Prof. Dr. Syahrizal Abbas mengatakan, bahwa kewenangan untuk pelaksanaan syari’at Islam di Aceh ini adalah peluang yang diberikan pemerintah pusat, maka kita harus memanfaatkan kewenangan yang diberikan tersebut sebagai pertanggungjawaban kita kelak di akhirat. Sebagaimana mana diketahui, pelaksanaan syari’at Islam di Aceh merupakan bagian dari keistimewaan Provinsi Aceh yang diberikan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh, Prof. Dr Syahrizal Abbas, MA, mengatakan, hukum acara jinayah ini diharapkan akan mempermudah penerapan hukum matriil.

“Kalau hukum formil belum dilaksanakan, maka akan sangat sulit hukum materil direalisasikan. Maka hukum acara jinayah ini diharapkan akan mempermudah penerapan hukum matriil (Qanun Jinayah) yang akan dibahas nanti,” ujarnya.

Sementara Kepala Mahkamah Syari’ah Aceh, Dr Idris Mahmudi, dalam merespon kebingungan ini menyampaiakan sebuah kaidah fikih yang berbunyi: “Ma Laa Yudraku Kulluh, la Yutraku Kulluh” (Jika tidak bisa diambil semua, maka jangan ditinggalkan semuanya).

Idris Mahmudi menjelaskan, bahwa memang syari’at Islam memiliki keterbatasan-keterbatasan untuk diterapkan, namun demikian kita harus memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan yang diberikan kepada Aceh.

Sebagaimana diketahui, Qanun ini sangat diharapkan agar segera disahkan agar bisa digunakan oleh para pelaksana hukum di Aceh mengingat kekosongan hukum selama ini sehingga pelaku pelanggaran syari’at Islam seperti pelaku zina tidak bisa ditindak.*/Teuku Zulkhairi (Aceh)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehjinayahMahkamah Syari'ahQonuRDPU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perjalanan Tantowi Yahya ke Israel Melanggar Etik
Tulisan selanjutnya Target di Balik ILC-TV One Memblowup Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?