Hidayatullah.com- Pasca deklarasi 18 Juni 2014, polisi terus mengawasi kegiatan sehari-hari bekas kawasan maksiat Dolly-Jarak. Bahkan sampai saat ini, segenap pihak dari Polsek Sawahan akan terus berupaya untuk menutup seluruh akses prostitusi ke situ.
“Kita tidak mentolerir lagi adanya praktek prostitusi di lokalisasi Dolly-Jarak,” Demikian keterangan Kompol Gatot Wibowo kepada hidayatullah.com saat ditemui di Polsek Sawahan, belum lama ini.
Bowo, sapaan orang nomer satu di Polsek Sawahan menuturkan, segenap pihak Polsek Sawahan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dengan mengedepankan penertiban-penertiban di eks lokalisasi Dolly-Jarak tersebut.
“Pihak Polsek Sawahan akan langsung menindak lanjuti, jika ada laporan dari warga terkait dengan masih adanya praktek prostitusi di lokalisasi Dolly-Jarak,” tegasnya.
Kompol Gatot Wibowo, selaku Kapolsek Sawahan menyarankan warga agar segara melaporkannya ke pihak Polsek Sawahan. Jikalau mengetahui masih ada pihak yang masih melakukan praktek prostitusi di eks lokalisasi Dolly-Jarak.
“Jangan bicara ke orang lain tetapi langsung saja lapor ke Polsek Sawahan karena kita akan segera menyelediki,” tegasnya.
Selain mengedepankan Satpol PP, pihak Polsek Sawahan juga akan terus berusaha meningkatkan patroli dibawah koordinator Bapinkamtibnas. Untuk berusaha menjaga situasi dan kondisi di wilayah eks lokalisasi Dolly-Jarak agar tetap kondusif. Selain itu, juga untuk menciptakan rasa aman bagi warga sekitar.
Pantauan hidayatullah.com di bekas lokasi itu telah sepi, banyak WTS pulang ke kampung halaman dan sebagian pindah lokasi. [baca: Lokalisasi Dolly-Jarak Sepi, WTS Pulang Kampung dan Pindah Lokasi]
Sementara persidangan sembilan tersangka kerusuhan Dolly mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Rabu (10/9/2015).
Puluhan polisi berpakaian dinas lengkap dengan senjata laras panjang mengawal sidang pelaku kerusuhan Dolly dengan terdakwa Sungkono Ari Saputro Alias Pokemon bin Tarip (34), Kanan bin Jadi (45), Supari bin Jaelan (53), Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein (54), Mausul Hadi (45), dan Darmanto bin Tainen (49).
Meraka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.*/Achmad Fazeri (Surabaya)