Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas, sangat menyesalkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh 41 anggota DPRD Kota Malang.
Kasus ini, kata dia, menunjukkan nilai ajaran agama tidak dibawa ke dalam praktik politik.
“Korupsi itu kan dosa. Tidak ada satupun agama yang memuji tindakan korupsi,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (08/09/2018).
Anwar menerangkan, agama memerintahkan politisi untuk berlaku amanah. “Sekarang ini kan khianat. Mereka kan disumpah jadi anggota DPRD,” katanya.
Tindakan korupsi, menurutnya, sangat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Tidak hanya akan merugikan orang banyak, kata dia, tapi juga diri mereka sendiri.
“Pasti dia akan dibenci, dicemooh, disinisi, tidak dipercaya masyarakat. Kalau dia maju lagi sebagai anggota DPRD, enggak akan ada yang milih dia kalau tahu dia koruptor. Keluarganya akan malu. Anaknya yang tidak terlibat juga akan malu kalau ketemu temannya,” kata Anwar.
Karena itu Anwar meminta koruptor mengembalikan seluruh yang diambilnya secara bathil itu. “Dan bertobatlah karena bagi kebaikan diri kita kini dan mendatang ampunan dari Allah jelas sangat-sangat kita butuhkan,” nasihatnya.
Dilansir dari Antaranews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin lalu.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawannya.
Selain itu juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
“Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengungkap, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5-Rp 50 juta dari dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Basaria.* Andi