Hidayatullah.com– Calon wakil presiden Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas capres-cawapres pada Pilpres 2019 dalam Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2, Ahad (16/09/2018).
Dalam penyampaiannya di depan ribuan peserta di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Prabowo mengaku, pihak capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno membutuhkan dukungan para ulama tersebut.
“Yang penting, saudara-saudara, kita harus menang. Saya kira antum (kalian) semua sudah tahulah apa yang saya maksud,” ujarnya beberapa sebelum sesi penandatangan pakta integritas tersebut.
Baca: Ijtima, Ulama dan Tokoh Nasional Siap Perjuangkan Prabowo-Sandi
Adapun 17 poin pakta integritas tersebut sebagai salinannya diterima hidayatullah.com dari panitia di lokasi acara, Ahad sore, adalah sebagai berikut:
- Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
- Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia;
- Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan;
- Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional;
- Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia;
- Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia;
- Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme;
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945;
- Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya;
- Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara;
- Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan;
- Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan;
- Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional;
- Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta;
- Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman; dan
- Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.*