Hidayatullah.com–Anggota parlemen Uganda dari kelompok oposisi Kaps Fungaroo mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi semacam Twitter di gawai resmi iPad-nya, karena parlemen tidak membayar pajak penggunaan media sosial.
Pajak medsos sebesar 400 shilling atau sekitar lima sen dolar AS perhari untuk menggunakan app medsos berlaku sejak bulan Juli. Pajak ini menimbulkan kontroversi, di mana sebagian kalangan menudingnya sebagai upaya pemerintah membungkam kebebasan berekspresi.
Dilansir BBC Jumat (14/09/2018), Fungaroo mengadu kepada parlemen bahwa dirinya tidak dapat berkomunikasi dengan rakyat lewat iPad tanpa menggunakan app medsos.
Kepala bagian administrasi parlemen Uganda menjawab Fungaroo dengan mengatakan bahwa fasilitas iPad diberikan kepada anggota parlemen dalam rangka memangkas biaya cetak dan fotokopi dokumen. Bukannya mendapatkan berkas laporan secara fisik berupa tumpukan kertas, sekarang mereka bisa membacanya lewat tablet.
Kontrak data dengan penyedia layanan tidak termasuk pajak media sosial, tetapi para anggota parlemen bebas mengakses medsos dengan menggunakan gawai milik pribadinya sendiri, imbuhnya.*