Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, angkat suara menyikapi hasil investigasi bersama media terkait dugaan aliran korupsi dan kongkalikong penegak hukum di Indonesia.
Bambang merasa perlu memberikan catatan dan statemen kritis terhadap hal tersebut.
““Duuaar”, dentuman itu menggelegar, merobek-robek dan melumat nurani keadilan, nyaris lebih dahsyat dari gempa dan tsunami yang terjadi di Palu-Donggala tatkala Indonesialeaks merilis hasil investigasinya yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di republik tercinta ini dan indikasi kongkalingkong untuk menutupi rekam jejak kasus ini,” ujarnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com semalam, Senin (08/10/2018).
Ia memaparkan, tak hanya buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang memuat indikasi transaksi kejahatan. Tapi, lanjutnya, juga fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi “jadah” atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti. Kasus penyuapan atas Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman.
“Yang melegakan, kejadian itu juga diketahui penyidik KPK lainnya serta terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017,” ujarnya.
Tak pelak lagi, kata Bambang perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan, dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan
transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman.
Baca: Ketua KPK Anggap Perlu Buku Pelajaran Sejarah Muat Kisah Korupsi
“Yang lebih mengerikan seolah menghancurkan wajah dewi keadilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017 yang memuat keterangan saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, justru tidak ada di dalam berkas perkara. Yang tersebut di dalam berkas perkara jutsru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi jadah itu,” paparnya.
Padahal BAP yang dibuat penyidik Surya itu, kata Bambang, memuat keterangan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.
Indonesialeaks dikutipnya menyatakan “Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain”, baik
ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI.
Menurut Bambang, yang harus dipersoalkan dalam seluruh kekisruhan ini, dimana posisi hukum dan nurani keadilan dari Komisioner KPK yang sekaligus Pimpinan KPK.
Baca: KPK Diminta tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP
“Kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung, dan telinga mereka, tapi Pimpinan KPK “tinggal diam”, “mati” akal-nurani keadilannya, dan “mati suri”. Yang tidak bisa dimaafkan dan sulit untuk dimengerti, Pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi lembaga KPK yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah sehingga dapat dipercaya rakyat
serta menjadi “pelepas dahaga harapan,” ungkapnya.
Tidak ada pilihan lain, lanjut Bambang, Pimpinan KPK harus segera “bangkit”, bertindak “waras” dan “menegakan keberaniannya”.
“Jangan lagi mau “dipenjara” ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan “kebusukan” yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan. Misalnya, menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul dipemeriksaan pengadilan,” ungkapnya.
Menurutnya perlu diajukan pertanyaan yang lebih teliti, apakah betul sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Internal KPK atas kasus di atas? Apakah benar, tambah dia, hasil pemeriksaan dari Pengawas Internal telah disampaikan pada Pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.
Jika hal itu tidak benar, maka kata Bambang, Pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya “menyembunyikan” kejahatan tapi juga “melindungi” pelaku kejahatannya dan “memanipulasi” proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan.
Baca: Di Gedung KPK, Novel Gelorakan Semangat Memberantas Korupsi
Ia mengatakan tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai Pelanggaran Disiplin Berat sesuai Pasal 8 hurug g, l, dan n dari Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016
tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan
perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (setidaknya merintangi proses pemeeriksaan atau obstruction of justice) dan telah timbul kerugian maka harus dikenakan pasal pidana selain menggantikerugian yang timbul bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya,” ujarnya.
Bambang mendesak, Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi “bersilat lidah” dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat dengan menyatakan “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain”.
“Pimpinan KPK berhentilah “bertameng” kenaifan karena sudah sangat menyebalkan. Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru “menyembunyikan” dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya
melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakkan nilai-nilai dasar KPK (integritas, keadilan, profesionalitas, kepemimpinan, dan religiusitas) tapi justru mengingkarinya sebagaimana tersebut di dalam alenia keempat dan kelima Peraturan KPK tentang Disiplin
Pegawai dan Penasihat KPK,” ungkapnya.
Kini, kata Bambang, Pimpinan KPK tengah “diuji” dan publik di seantero republik sedang
mengamati, apakah masih punya “sedikit” nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di republik ini untuk mendapatkan konfirmasi. “Sesuai klaim dari Muhammad Iqbal selaku
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan “catatan dalam buku merah itu belum tentu benar”,” imbuhnya.
Karena itu, Bambang mengajak semua pihak mencari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi bersama media itu.*
Baca: Novel Baswedan Disiram Air Keras saat KPK Tangani Korupsi e-KTP