Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IPU Jenewa Tolak Pembahasan Legalisasi LGBT pada Sidang Berikutnya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 10:17 10:17 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 10:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Delegasi DPR RI pada Sidang Umum IPU 139 di Jenewa, Jazuli Juwaini, yang juga Ketua Fraksi PKS DPR, kembali menginformasikan bahwa General Assembly atau Sidang Umum IPU 139, Rabu (17/10/2018) setempat, akhirnya menolak memasukkan agenda pembahasan legalisasi LGBT pada Sidang IPU 140 berikutnya.

“Setelah gagal memasukkan agenda pembelaan dan legalisasi LGBT di Sidang Komite Demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada IPU 139 ini, negara pendukung kembali berupaya memasukkan agenda pembahasan tentang LGBT pada forum General Assembly untuk setidaknya dibahas pada Sidang Umum IPU 140 yang akan datang. Alhamdulillah upaya ini gagal kembali melalui voting, meski sempat diwarnai perdebatan alot di awal,” kata Jazuli kepada hidayatullah.com, Kamis, (18/10/2018).

Baca: Di Sidang IPU Jenewa, Delegasi Indonesia Tolak Legalisasi Penyebaran Paham LGBT

Menurut Anggota Komisi I dan BKSAP DPR ini, forum General Assembly akhirnya melaksanakan voting dengan melibatkan seluruh anggota delegasi dari semua negara anggota IPU dengan sistem satu anggota satu suara (one man one vote).

“Hasilnya, Alhamdulillah usul agenda pembahasan LGBT ditolak oleh mayoritas anggota parlemen

dunia dengan komposisi menolak 691 suara dan mendukung 499 suara,” ungkapnya.Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini, agenda pembahasan pengakuan hak/legalisasi LGBT ini sendiri awalnya diusulkan oleh Belgia–yang dalam voting kemudian–didukung penuh antara lain oleh Kanada, Swedia, Austria, Inggris, dan Belanda. Sementara itu negara besar yang menolak seperti Rusia, negara-negara Timur Tengah, dan tentu saja Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Laporan: Kelompok LGBT Dilarang Mendaftar secara Ilegal di Seluruh Dunia

Dengan penolakan ini agenda pembahasan pengakuan dan/atau legalisasi hak-hak LGBT ditolak dan tidak akan dibahas pada Sidang IPU 140 yang akan datang.

“Kita ucapkan syukur Alhamdulillah kerena upaya penolakan ini adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan kita untuk mewujudkan peradaban dunia yang luhur dan mulia berdasarkan nilai-nilai moralitas, etika, budaya luhur dan agama,” pungkas Jazuli.*

Baca:  Delegasi Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Inter-Parliamentary UnionIPUJazuli JuwainiJenewaLegalisasilgbtsidangSidang Parlemen Sedunia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Etnis Uighur Berkisah Penyiksaan dan Pemerkosaan di ‘Kamp Cuci Otak’ China [2]
Tulisan selanjutnya Jika Sikap Adil Hilang di Antara umat Islam, Persatuan akan Rapuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?