Hidayatullah.com– Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid pada upacara Hari Santri Nasional (HSN), Senin (22/10/2018) lalu di Garut, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, menjelaskan, tiga orang pembakar itu yakni dua orang pembakar bendera (F dan M) dan satu orang yang disebut penyusup pembawa bendera (U).
Baca: Polisi Jadikan 2 Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Tersangka Belakangan
Penetapan tersangka ini, kata dia, berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti.
Polisi menganggap yang dibakar itu adalah bendera ormas tertentu.
“Kegiatan pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN, maka pelaku pembakaran bendera HTI (F dan M) sesuai delik di Pasal 174 KUHP,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com pagi ini, Selasa (30/10/2018).
Baca: Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum
Pembawa bendera (U), tambahnya, juga dikenakan Pasal 174 KUHP. Pasal itu menyebutkan, barang siapa yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900.
Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak menahan U, F, dan M.
“Yang bisa dihukum jika ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Ini ancaman hukumannya hanya 3 minggu,” terangnya.
Menurut polisi, kasus ini berawal saat upacara peringatan HSN. Dalam acara tersebut, peserta dilarang membawa atribut apa pun, kecuali bendera merah putih. Tapi saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengeluarkan bendera hitam berkalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.
Polisi lebih dulu menetapkan pembawa bendera itu sebagai tersangka daripada para pembakar bendera yang kasusnya menuai protes umat Islam di berbagai penjuru negeri.* Andi
Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi