Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 November 2018 16:47 4:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 November 2018 16:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sehubungan dengan beredarnya video berisi seorang lelaki yang mengaku sebagai Permadi Arya, menyebut bendera berlafadz tauhid dengan sebutan “bendera teroris”, salah seorang warga bernama Alwi Muhammad Alatas, Khodimul Majelis Al Munawir Bekasi, didampingi LBH Street Lawyers, melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya di Jakarta.

Alwi menjelaskan. Pada Senin (12/11/2018) malam pukul 20.00 WIB, di rumahnya di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, ia melihat unggahan video pada fanspage atas nama Ustad Abu Janda al-Boliwudi.

“Dalam video tersebut terdapat seorang lelaki yang mengaku dengan nama sdr. Permadi Arya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/11/2018) diterima hidayatullah.com.

Unggahan tersebut berisi video yang, jelasnya, bersifat penghinaan terhadap bendera berisi kalimat tauhid ”Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasulullah” dalam aksara Arab pada detik ke 0.06 (enam), yang mengatakan bendera yang berisi kalimat tauhid yang Permadi Arya pegang adalah bendera teroris dengan mengatakan “Fix ini bendera teroris bukan panji Nabi”.

“Postingan tersebut sangat menyakiti serta menyerang kepercayaan dan keyakinan yang saya yakini,” ujar Alwi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, kalimat tauhid haruslah ditinggikan dan disucikan dimanapun berada, termasuk bila dituliskan dalam bendera.

“Tidak boleh dihinakan dan direndahkan apalagi dihina sebagai bendera teroris seolah bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah identik dengan tindakan terorisme yang merupakan tindakan kriminal,” ujarnya.

Alwi dan LBH itu pun meminta Kepolisian Negara Republik Indonesian (Polri) untuk segera memproses dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya.

“Jangan dibiarkan saja agar tidak berlarut-larut karena ditakutkan akan memicu konflik sosial yang kita semua tidak inginkan,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alwi Muhammad Alatasbendera tauhidkalimat TauhidLBH Street Lawyerspenistaan agamaPermadi Aryatauhidujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Komisi I DPR Kutuk Serangan Penjajah “Israel” ke Gaza
Tulisan selanjutnya Ratusan Guru Lakukan Aksi Mogok Kerja di Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?