Hidayatullah.com– Terkait “kasus Kemenpora Kemah Pemuda Islam” di Prambanan tanggal 16-17 Desember 2017, kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berdasarkan surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal, 23 November 2018, menyampaikan sejumlah hal.
Bahwa, setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kuasa hukum menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia.
Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia.
“Untuk itu kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,” ujar Dr Trisno Rahardjo selaku Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam pernyataannya di Yogyakarta, Kamis (29/11/2018) bersama Gufroni dan Jamil Burhan.
Kemudian, kuasa hukum meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam,” imbuhnya.
Selanjutnya, kuasa hukum mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut.
Hal ini sebutnya karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Panitia Kemah Pemuda Islam menyatakan, setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, pihaknya menegaskan tidak adanya keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan.
“Dan (Dahnil) tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut, sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” jelasnya perwakilan Panitia Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani bersama Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.
Panitia pun menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan keluarga, dimana panitia mengaku mengggunakan scan tanda tangan Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau (Dahnil) tidak terkait persoalan ini,” pungkasnya.*