Hidayatullah.com– Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengimbau warganya tidak menyalakan kembang api maupun petasan serta tidak meniup terompet menyambut tahun baru 2019 Masehi.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran dengan Nomor: 065/6227/B.Org yang ditandatangani di Samarinda, Kaltim, 28 Desember 2018.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka memelihara dan menjaga ketenteraman serta ketertiban di tengah masyarakat terkait pergantian tahun 2018-2019.
“Diimbau tidak mengisi kegiatan pergantian tahun baru Masehi dalam bentuk hiburan yang berlebihan dan aktivitas terkait menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet,” imbaunya dalam salinan suratnya diterima hidayatullah.com, Jumat (28/12/2018).
Baca: Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Tidak Pesta Tahun Baru
Menurutnya, “Sebaiknya diisi dengan kegiatan positif antara lain menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Khusus untuk penganut agama Islam agar diisi dengan kegiatan shalat maghrib dan isya berjamaah, Yasinan, dzikir, istiqhosah di masjid/mushalla.”
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kaltim, Sekda Prov Kaltim, para asisten sekda Prov Kaltim, para staf ahli Gubernur Kaltim, kepala dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Kaltim, Sekretaris DPRD/DP-Korpri/KPU Kaltim, Kepala Kanwil Dep/Kantor non-Departemen Kaltim, Direktur RSUD Prov Kaltim, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, dan Direktur BUMD Prov Kaltim.*