Hidayatullah.com– Sikap pemerintah mengenai pembebasan Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) terlihat ‘tidak konsisten’. Sebelumnya wacana yang berkembang adalah pembebasan atas nama kemanusiaan. Namun belakangan ini wacana yang dilontarkan pemerintah adalah pembebasan bersyarat dan pemerintah tak dapat memenuhinya.
Terbaru, Selasa (22/01/2019) tadi malam, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini pembebasan bersyarat atas Ustadz ABB tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, disebutkan, Ustadz ABB tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, semalam kutip Kompas.com.
Masih pada Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo yang sebelumnya setuju pembebasan Ustadz Abu atas nama kemanusiaan, kali ini menyebut, “Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya enggak mungkin menabrak,” sebut Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, kutip Antaranews.com, Selasa malam.
Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat, yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, menurutnya Ustadz ABB enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Presiden menyebut pemerintah terus mengkaji pembebasan bersyarat bagi Ustadz ABB tersebut.
Sehari sebelumnya, Senin (21/01/2019) petang, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi baru saat itu tentang wacana pembebasan Ustadz ABB dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.
Baca: TPM: Sudah Seharusnya Ustadz ABB Dibebaskan, Jangan Dipolitisasi
Wiranto menyebut, pembebasan Ustadz ABB membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
“(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” ujar Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Sikap Jokowi kali ini tampak berbeda dengan sikapnya pada pekan kemarin, Jumat (18/01/2019). Saat itu, Jokowi mengatakan pembebasan terhadap Ustadz ABB karena alasan kemanusiaan. Jokowi menyebut usia Ustadz ABB yang sudah sepuh menjadi salah satu pertimbangan dirinya membebaskan Ustadz ABB.
“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kutip Cnnindonesia.com.
Baca: Achmad Michdan: 23 Desember Ustadz ABB Punya Hak Pembebasan Bersyarat
Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ustadz ABB juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan Pendiri Ponpes Al-Mu’min Ngruki itu. Ustadz ABB diketahui jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
“Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.
Namun, mantan Wali Kota Solo ini saat itu tak menjawab apakah terdapat syarat yang diberikan kepada Ustadz ABB dalam proses pembebasan tersebut. “Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri. Nanti yang lebih detail tanyakan ke Kapolri,” kata dia.
Baca: Ustadz ABB Merespons Positif Yusril Mau Bantu Membebaskan
Rencana pembebasan tersebut pertama kali disampaikan Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui Ustadz ABB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan Ustadz ABB akan dibebaskan.
“Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di LP,” ujar Yusril saat itu lewat keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Jumat (18/01/2019).
“Abubakar Ba’asyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” sebutnya saat itu.
Pengamat politik Indonesia, Jaka Setiawan mengungkapkan elektabilitas Jokowi akan turun jika pemerintah tidak jadi membebaskan Ustadz ABB. Hal itu secara tegas ia sampaikan terkait adanya konferensi pers dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang menyatakan akan mengkaji ulang rencana pembebasan tokoh umat Islam tersebut.
“Kalau (pembebasan ABB) ini batal, basis elektoral Jokowi di kalangan Islam sudah pasti semakin jeblok. Itu udah pasti,” ujar Jaka, Selasa (22/01/2019).*
Baca: Elektabilitas Jokowi bisa Anjlok Jika Batal Bebaskan Ustadz ABB