Hidayatulah.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sosialisasi pemilu umum (Pemilu) 2019 termasuk Pilpres di tempat-tempat ibadah. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika hanya sekadar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah.
Selain melalui rumah ibadah, KPU akan mendorong sosialisasi Pemilu melalui organisasi keagamaan. Sosialisasi itu akan dilakukan 3 pekan sebelum pencoblosan pada 17 April 2019.
Menurut Arief, kalau sosialisasi boleh dimana saja. Sedangkan yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh kampanye.
“Harus bedakan kampanye dan sosialisasi,” kata Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (08/02/2019) kutip berbagai media nasional.
Baca: Istiqlal Bolehkan KPUD Sosialisasi di Masjid Asal Tak Bawa Kepentingan Politik
KPU rencananya menjalin kerja sama dengan forum-forum keagamaan seluruh agama di Indonesia dalam rangka sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai kesempatan, seperti saat waktu Jumatan di masjid atau saat ibadah di rumah-rumah ibadah lainnya bagi non-Muslim.
Upaya itu dilakukan sebab KPU sebagai penyelenggara punya target memberikan pendidikan pemilu pada warga.
Menurut Arief, sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi tentang pemilu kepada pemilih.
Kegiatan ini dengan tujuan agar pemilih lebih memahami soal pemilu. Adapun bentuk sosialisasinya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.
Sedangkan kampanye, masih menurut Arief, merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu, baik itu partai politik, anggota DPD, maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden, dengan mengajak calon pemilih memilih dirinya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye sudah ada aturannya, mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh.
Baca: Menag: Rumah Ibadah bisa digunakan sebatas Bukan untuk Kampanye
Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.
Diketahui, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Dalam aturan ini, disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.* SKR dari berbagai sumber