Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hayati Mengadu ke MUI, “Pelarangan Cadar” akan Dibahas Komisi Fatwa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Maret 2019 22:11 10:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Maret 2019 22:11
Bagikan
Dr Hayati Syafri (bercadar) dan tim PAHAM mengunjungi kantor MUI Pusat di Jakarta, Rabu (06/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dr Hayati Syafri, dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, yang dipecat Kementerian Agama, mengadukan permasalahan yang menimpangnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, kemarin (06/03/2019).

Kunjungan Hayati mendapat sambutan baik oleh pihak MUI. Didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Hayati melakukan Audiensi dengan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Arwani Faishol dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Dr Azizah.

“Hayati Syafri menceritakan bagaimana beliau mendapat diskriminasi pemaksaan untuk melepas cadarnya yang mengakibatkan penonaktifan dirinya sebagai dosen dan berujung pada keluarnya SK Kemenag tentang Pemberhentian dirinya sebagai PNS,” ujar Koordinator Tim Busyra dalam rilis diterima hidayatullah.com dari Hayati, Kamis (07/03/2019).

Baca: Hayati: Kemenag pernah Minta Buka Cadar Jika Mau Mengajar

Di samping itu, lanjutnya, Hayati juga menceritakan bagaimana pihak kampus melakukan pemaksaan pelarangan cadar dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dekan FTIK IAIN Bukittinggi.

“Sehingga berimbas pada mahasiswi yang sudah terbiasa bercadar ditekan untuk melepaskan cadarnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan Hayati, Wasekjen Komisi Fatwa MUI Pusat Arwani Faishol berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari syariat Islam.

“Beliau secara tegas menyatakan salah besar jika menganggap bahwa cadar adalah simbol radikalisme dan anti Pancasila,” ujar Busyra.

Baca: Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus

Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafi’i, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu shalat. Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori aurat berdasarkan mahzab Syafi’i.

Mengacu pada kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga mencakup pada pelaksanaan syariah sesuai dengan mahzab yang diyakini. Sehingga seseorang yang meyakini mahzab Syafi’i, tidak boleh dipaksa menjalankan praktik ibadahnya dengan mahzab lain.

Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan

Hasil audiensi ini terangnya akan dibawa oleh Arwani Faishol dalam rapat internal Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dan ditindaklanjuti mengenai adanya dugaan diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus IAIN Bukitinggi Sumatera Barat.

“Selain itu Dr Hj Azizah MA juga akan membahas masalah ini di Komisi yang dipimpinnya,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arwani Faisholcadardosen bercadarHayati SyafriKemenaglarangan bercadarMUIpahampemecatan ASN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu RI Kunjungi Kamp Pengungsi Palestina di Yordania
Tulisan selanjutnya Partai Pengusung Putri Thailand Jadi PM Dinyatakan Terlarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Berita Iptekes
27 Agustus 2026 23:34
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?