Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kewajiban mereka dalam Pemilu 2019.
MUI mengingatkan, KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan, dan akuntabel, agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas, dan bermartabat.
Sehingga diharapkan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, dalam taushiyah Pemilu 2019 di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (09/04/2019).
Baca: MUI: Pilih Pemimpin yang Perjuangkan Kepentingan Umat Islam
MUI juga mendorong peserta pemilu untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia dan melembaga untuk menyelesaikan sengketa pemilu untuk mencari keadilan.
“Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu agar diadukan ke DKPP. Demikian pula perselisihan hasil pemilu hendaknya diajukan ke MK,” sarannya.
Seiring dengan itu, MUI menekankan pentingnya Bawaslu, DKPP, dan MK menunaikan tugasnya secara independen dan imparsial agar yang benar diputuskan benar dan yang salah dinyatakan bersalah.
Baca: Wantim MUI: Pilih Calon Pemimpin yang Perjuangkan Islam dan Umat
Selain itu, MUI mengimbau umat Islam, masyarakat luas, dan lembaga-lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan aman selama kegiatan Pemilu 2019 berlangsung sampai ditetapkannya pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa), saling menghormati dan memuliakan meskipun berbeda pilihan politiknya demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” imbaunya.
MUI pun mendorong umat Islam Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin (nashbul imam) sesuai hati nurani, dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.* Andi