Hidayatullah.com–Penghentian proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dengan barang bukti berupa dua buah buku dan beberapa keping VCD ceramahnya, oleh Polda Jabar mengundang tanda tanya dan ada keanehan.
Pasalnya bukti-bukti unsur penistaan agama tersebut cukup kuat dan dan dinilai valid serta bukan fitnah. Demikian disampaikan Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta, Muhammad Syahid Joban yang juga pelapor dugaan penistaan agama oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tersebut.
Menurut Joban, selain kuatnya bukti-bukti adanya unsur penistaan,pihaknya juga mengacu pada pendapat para ulama di Jabar yang mendukung dan membenarkan unsur tersebut.
“Dalam berbagai acara bahkan kita juga mendatangi (silaturrahim) para di Jawa Barat ini menyatakan sepakat bahwa yang bersangkutan secara sah meyakinkan telah melakukan tidak penistaan agama Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com Sabtu sore (23/4/2016).
Joban menambahkan,keputusan Polda Jabar yang menghentikan kasus tersebut terkesan janggal dan terburu-buru. Ia juga menyangsikan soal adanya keterangan saksi ahli yang menurut polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama.
“Setahu kita saksi ahli yang dimintai keterangan pihak Polda untuk mengkaji dan menelaah buku-buku terlapor adalah MUI Jabar. Sementara informasi yang sampai kepada kita MUI Jabar sependapat dengan kita bahwa ada unsur penistaan agama dalam buku maupun ceramah terlapor. Jadi saksi ahli yang dimaksud Polda Jabar itu siapa?,”imbuh Joban.
Dirinya memastikan, meski keputusan Polda Jabar sedikit mengecewakan namun masyarakat muslim dan ulama Purwakarta tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut. Menurutnya ia bersama para ulama lainnya akan menyiapkan langkah lanjutan.
“Dalam waktu dekat kita akan mendatangi Polda Jabar sekaligus meminta untuk jujur dan terbuka serta menjelaskan siapa saksi ahli yang dimaksud,”ujarnya.
Dinilai Mensitakan Agama, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ulama Purwakarta Ke Polda Jawa Barat
Joban malah menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan Polda Jabar tersebut.
Pasalnya, terlapor sedang mengajukan diri untuk menjadi calon ketua parpol. Semenatara yang ia tahu, salah satu syarat untuk bisa terpilih menjadi ketua parpol calon harus bersih dari tuntutan hukum dan perkara pidana.
“Ya indikasi itu ada, sekarang kan sedang ada Musda Golkar di Bandung dan terlaporkan mencalonkan diri untuk menjadi Ketua Golkar Jabar. Namun yang jelas kita akan terus berjuang agar kasus dugaan penistaan agama tersebut dituntaskan. Ini momen untuk memperkuat ukhuwah kaum muslimin dan para ulama dalam melawan pemimpin yang dzalim,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitkan, Polda Jabar telah menghentikan proses penyelidikan dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Menurut pihak Polda Jabar, sejumlah saksi ahli yang didengar ketengarannya oleh penyidik memastikan tidak menemukan unsur pidana berkaitan laporan kasus tersebut.
“Hasil keterangan saksi ahli menyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Ya enggak mengarah adanya penistaan,” ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Iman Raharjanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/4/2016).
Menurut Iman, pihaknya melibatkan saksi berkompeten yaitu ahli agama dan linguistik untuk menganalisis laporan pihak pelapor. Merujuk kesimpulan para saksi ahli, sambung dia, maka Polda Jabar tidak melanjutkan penyelidikan penistaan agama yang ditudingkan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
“Ya kan tidak memenuhi unsur pidana, artinya dihentikan. Kami hentikan (penyelidikan) berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengusai agama,” tutur Iman singkat.*