Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelapor Duga Ada Unsur Politis dalam Penghentian Kasus Bupati Purwakarta

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 25 April 2016 08:06 8:06 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 25 April 2016 08:45
Bagikan
Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta, Muhammad Syahid Joban dan FPI Jabar
Bagikan

Hidayatullah.com–Penghentian proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dengan barang bukti berupa dua buah buku dan beberapa keping VCD ceramahnya, oleh Polda Jabar mengundang  tanda tanya dan ada keanehan.

Pasalnya bukti-bukti unsur penistaan agama tersebut cukup kuat dan dan dinilai valid serta bukan fitnah. Demikian disampaikan Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta, Muhammad Syahid Joban yang juga pelapor dugaan penistaan agama oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tersebut.

Menurut Joban, selain kuatnya bukti-bukti adanya unsur penistaan,pihaknya juga mengacu pada pendapat para ulama di Jabar yang mendukung dan membenarkan unsur tersebut.

“Dalam berbagai acara bahkan kita juga mendatangi (silaturrahim) para di Jawa Barat ini menyatakan sepakat bahwa yang bersangkutan secara sah meyakinkan telah melakukan tidak penistaan agama Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com Sabtu sore (23/4/2016).

Joban menambahkan,keputusan Polda Jabar yang menghentikan kasus tersebut terkesan janggal dan terburu-buru. Ia juga menyangsikan soal adanya keterangan saksi ahli yang menurut polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Setahu kita saksi ahli yang dimintai keterangan pihak Polda untuk mengkaji dan menelaah buku-buku terlapor adalah MUI Jabar. Sementara informasi yang sampai kepada kita MUI Jabar sependapat dengan kita bahwa ada unsur penistaan agama dalam buku maupun ceramah terlapor. Jadi saksi ahli yang dimaksud Polda Jabar itu siapa?,”imbuh Joban.

Dirinya memastikan, meski keputusan Polda Jabar sedikit mengecewakan namun masyarakat muslim dan ulama Purwakarta tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut. Menurutnya ia bersama para ulama lainnya akan menyiapkan langkah lanjutan.

“Dalam waktu dekat kita akan mendatangi Polda Jabar sekaligus meminta untuk jujur dan terbuka serta menjelaskan siapa saksi ahli yang dimaksud,”ujarnya.

Dinilai Mensitakan Agama, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ulama Purwakarta Ke Polda Jawa Barat

Joban malah menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan Polda Jabar tersebut.

Pasalnya, terlapor sedang mengajukan diri untuk menjadi calon ketua parpol. Semenatara yang ia tahu, salah satu syarat untuk bisa terpilih menjadi ketua parpol calon harus bersih dari tuntutan hukum dan perkara pidana.

“Ya indikasi itu ada, sekarang kan sedang ada Musda Golkar di Bandung dan terlaporkan mencalonkan diri untuk menjadi Ketua Golkar Jabar. Namun yang jelas kita akan terus berjuang agar kasus dugaan penistaan agama tersebut dituntaskan. Ini momen untuk memperkuat ukhuwah kaum muslimin dan para ulama dalam melawan pemimpin yang dzalim,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitkan, Polda Jabar  telah menghentikan proses penyelidikan dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.  Menurut pihak Polda Jabar, sejumlah saksi ahli yang didengar ketengarannya oleh penyidik memastikan tidak menemukan unsur pidana berkaitan laporan kasus tersebut.

“Hasil keterangan saksi ahli menyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Ya enggak mengarah adanya penistaan,” ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Iman Raharjanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/4/2016).

Menurut Iman, pihaknya melibatkan saksi berkompeten yaitu ahli agama dan linguistik untuk menganalisis laporan pihak pelapor. Merujuk kesimpulan para saksi ahli, sambung dia, maka Polda Jabar tidak melanjutkan penyelidikan penistaan agama yang ditudingkan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

“Ya kan tidak memenuhi unsur pidana, artinya dihentikan. Kami hentikan (penyelidikan) berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengusai agama,” tutur Iman singkat.*

 

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bupati PurwakartaDedi Mulyadipenistaan agamaPurwakartaulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menghindar Berjabat Tangan, Malah Dapat Apresiasi
Tulisan selanjutnya [Berita Foto] Setelah Pasar Ikan Rata Digusur Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?