Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eep: Quick Count Tak Bisa Dipakai untuk Rumuskan Konklusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 April 2019 17:06 5:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 April 2019 17:06
Bagikan
Eep Saefulloh Fatah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah Pilpres dilaksanakan kemarin, muncul tiga versi perhitungan. Pertama, quick count, yang menghitung capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang dengan selisih 8-10 persen.

Founder dan CEO PolMark Indonesia Inc., Eep Saefulloh Fatah, menjelaskan quick count hanya bisa dipakai sebagai bahan prediksi awal. Hasil quick count, kata dia, bisa diperdebatkan karena ada margin of error.

“Tak bisa dipakai untuk merumuskan konklusi. QC (quick count) berguna tapi ada batasnya. Tak bisa dipakai membuat konklusi resmi,” tulis Eep dalam akun Instagramnya @eepsfatah yang telah dikonfirmasinya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (18/04/2019).

Baca: PP Muhammadiyah Desak KPU lebih Jujur, Adil, Transparan, Independen

Versi perhitungan kedua adalah hasil real count berbasis berita acara perhitungan suara di TPS (Formulir C1) yang dilakukan kubu capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Diklaim bahwa Prabowo-Sandi meraih 62% suara.

Masalahnya, kata Eep, yang sudah dihitung baru lebih dari 320 ribu TPS atau kurang dari 40% dari seluruh TPS. “Secara statistik sudah jelas angkanya belum konklusif,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, tambah Eep, angka ini belum bisa dipakai sebagai hasil resmi. Sebab baru perhitungan satu pihak Prabowo-Sandi. Kubu Jokowi-Amin bisa saja membuat bantahan dengan cara berhitung yang sama. “Konklusinya berpotensi diperdebatkan secara politik,” ucapnya.

Baca: Siapa Pemenang Pilpres? Aa Gym: Tenang, Sabar, Tunggu Keputusan yang Adil

Selanjutnya versi angka “resmi” perhitungan Komisi Pemilihan Umum yang diumumkan di website resmi KPU.

Angka ini diperoleh dengan cara yang sama dengan perhitungan kubu Prabowo-Sandi: berbasis berita acara perhitungan suara di TPS2.

Masalahnya, kata Eep, data yang sudah dihitung KPU masih amat sangat terbatas. Saat dia akses hari ini (Kamis, 18/04/2019) pukul 04.30 pagi, total suara yang sudah dihitung baru dari 518 dari 813.350 TPS (0,6369%). Masih di bawah 1% dari total data/suara.

“Jadi, sekalipun ini angka “resmi” di website KPU tapi datanya masih amat sangat kecil untuk dipakai membuat konklusi,” ujarnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eep Saefulloh Fatahhitung cepatJokowi-Ma'ruflembaga surveiPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo-Sandiagaquick countreal count
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Muhammadiyah Desak KPU lebih Jujur, Adil, Transparan, Independen
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Minta Siapapun Tak Menekan KPU yang berakibat Tak Jujur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?