Hidayatullah.com– Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto terkait aturan baca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim dikritik.
Terkait itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha, Selasa (25/06/2019), menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menkumham Yasonna.
Sebelumnya, Kalapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Haryoto, menerapkan aturan wajib membaca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat.
“Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat),” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/06/2019).
Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Al-Qur’an itu sebenarnya baik. Akan tetapi, menurut Yasonna, syarat wajib membaca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat dianggap telah melampaui undang-undang yang berlaku.
Yasonna mengaku khawatir narapidana Muslim yang sudah bebas tapi tersandung aturan wajib membaca Al-Qur’an sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.
“Memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik,” sebut politikus PDIP itu.
Yasonna pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Al-Qur’an, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya. “Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya,” sebutnya.
Dikabarkan ricuh sempat terjadi di LP tersebut pada Sabtu (22/06/2019) sekitar pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi. Beberapa napi marah dan mengamuk sambil merusak fasilitas dan memecahkan kaca jendela lapas. Wartawan dilarang masuk atas alasan keamanan.
Menurut Haryoto, kericuhan berawal dari seorang napi mempertanyakan tentang pembebasan satu rekan mereka yang sudah selesai masa tahanan. Namun pembebasannya ditunda dengan alasan belum mampu menghapal bacaan Al-Qur’an.
“Napi inisial M belum bisa bebas karena yang bersangkutan belum dapat menghafal Al-Qur’an. Sementara salah seorang napi berinisial R dinyatakan bebas karena penuhi syarat. Inilah yang buat mereka marah,” sebut Haryoto.
Kata Haryoto, Lapas Polewali telah menerapkan sebuah program berbasis agama. Setiap napi yang sudah sampai sepertiga masa tahanan bisa bebas asal mampu hafal Al-Qur’an minimal 10 surat pendek dan lancar membaca Al-Qur’an bagi Muslim.
Aturan itu diterapkan dengan tujuan agar napi setelah bebas dapat diterima oleh masyarakat dan supaya lebih baik.
Sementara Kamil Pasha mengaku tak percaya atas berita Kalapas Polewali mensyaratkan salah satu warga binaan dibebaskan saat masa tahanan habis jika dapat membaca Al-Qur’an. Tapi Kamil menilai program itu sangat baik untuk memberantas buta huruf Al-Qur’an.
Ia mengatakan, konsep narapidana dengan warga binaan sudah beda. Kalau dulu namanya penjara, sekarang Lembaga Pemasyarakatan.
Kata dia, di antara upaya agar warga binaan di dalam Lapas bisa keluar dan diterima masyarakat adalah melewati proses pembinaan, salah satunya pembinaan agama. Maka kata dia, pengetahuan membaca Al-Qur’an adalah salah satu wujud pembinaan agama.
Ia pun mengaku belum lihat bentuk pemaksaannya terkait aturan tersebut. Dia bertanya apakah ada contoh kasus konkretnya?
“Siapa nama warga binaan Lapas yang tidak bisa keluar setelah masa hukumannya habis gara-gara tidak mengikuti atau belum lulus program membaca Al-Qur’an,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kamil mendorong Menkumham transparan dalam penegakan hukum bagi warga Lapas. Sebab, banyak warga Lapas yang dapat keluar bebas jika menjalani masa hukuman bahkan berhasil keluar Lapas dengan jumlah ratusan seperti di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“Ada juga yang tertangkap tangan oleh KPK dan juga Kalapas mengenai peraturan warga binaan kasus korupsi yang ingin berobat. Padahal itu hanya alasan saja,” ungkapnya.
Program hafalan dan pemberantasan huruf Al-Qur’an dinilai justru disambut baik oleh warga binaan seperti di Lapas Mojokerto, Jawa Timur.
Maka kata dia, “Saran saya presiden copot Menkumham Yasonna Laoly. Banyak warga binaan kasus korupsi yang pura-pura berobat ke Rumah Sakit, padahal tidak. Nah, atas hal itu harusnya presiden mencopot (Yasonna) karena gagal menjalankan tugasnya.* SKR/CNN/KP/INI