Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
“Karena (RUU P-KS) sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia,” ujar Ketua Umum PP KAMMI Irfan Ahmad Fauzi di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (27/08/2019).
Selain menolak RUU P-KS, Kammi juga mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di Komisi VIII DPR RI untuk meniadakan pembahasan RUU P-KS.
“RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD N RI 1945 seraya mengambil falsafah feminisme,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Kammi, RUU P-KS memuat banyak kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya. Kammi mencontohkan sedikitnya ada 21 kata-kata dinilai ambigu yang berbahaya itu. Seperti, Perbuatan lainnya, Hasrat seksual, Relasi kuasa, Relasi gender, Relasi, Gender, Korporasi, Saksi, Kepentingan terbaik, Lingkungan bebas kekerasan seksual, dan sebagainya.
“Menimbang banyaknya kata-kata ambigu di atas, naskah RUU P-KS tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tidak multitafsir,” terang Irfan.
Kammi juga menilai bahwa RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.
“RUU P-KS hanya melihat kejadian pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan sebagai peristiwa hukum yang terpisah dari struktur ketatamasyarakatan organik Indonesia,” jelasnya.
Pengabaian terhadap institusi keluarga, lanjutnya, turut pula menafikan nilai-nilai kehidupan yang berakar urat dalam masyarakat Indonesia.
Kammi menilai, RUU P-KS juga berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.
RUU P-KS juga dinilai memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/08/2019), mengatakan, penyelesaian RUU P-KS harus menunggu RKUHP agar tidak ada kesalahan. Walaupun RUU P-KS mengatur secara khusus (lex specialis) tentang kekerasan seksual, tapi tetap harus menginduk pada RKUHP.
Hari ini, Selasa, DPR RI menggelar rapat paripurna membahas RKUHP.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII dari F Partai Keadilan Sejahtera, Iskan Qolba Lubis, mengatakan masih ada tiga hal krusial yang menimbulkan pro dan kontra dalam penyusunan RUU P-KS.
Iskan menyatakan ada usulan mengganti kata ‘kekerasan’ menjadi ‘kejahatan’ dalam RUU tersebut dan keinginan agar RUU ini tidak bertentangan dengan induknya di RKUHP.
Senin kemarin, Kammi menggelar aksi demonstrasi menolak RUU P-KS di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.*