Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat telah genap memiliki jaringan di seluruh provinsi se-Indonesia.
Teranyar, LPPOM MUI melantik pengurus LPPOM MUI Kalimantan Utara (Kaltara), di Tanjung Selor, Bulungan (22/08/2019).
“Pelantikan pengurus LPPOM MUI Kaltara menjadi penting dan bersejarah karena dengan adanya LPPOM MUI Kaltara maka genaplah jaringan LPPOM MUI di seluruh Indonesia yang menjangkau 34 provinsi,” keterangan lembaga itu lewat situs resminya baru-baru ini.
Di samping itu, disebutkan bahwa keberadaan LPPOM MUI Kaltara juga semakin memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, yang selama ini harus dilayani oleh LPPOM MUI Kalimantan Timur.
Menurut Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, jaringan LPPOM MUI termasuk di Kaltara, dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal ketersediaan produk halal, baik dalam bentuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya.
Pada konteks ini, peran dan fungsi LPPOM MUI Kaltara dinilai sangat strategis, berada di wilayah perbatasan yang berhadapan langsung dengan negara produsen aneka ragam produk yang juga beredar di wilayah ini.
Keberadaan jaringan LPPOM MUI itu diharapkan menjadi filter bagi masuknya barang impor yang belum terjamin kehalalannya, sekaligus juga sebagai penguat daya saing produk lokal dengan sertifikasi halal.
Kepada para pengurus LPPOM MUI Kaltara ditegaskan agar sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan transparan, serta dilakukan sesuai dengan standar yang ada, yakni HAS 23000.
Dalam melakukan peran dan fungsinya sebagai himayatul ummah, khususnya dalam hal konsumsi pangan halal, MUI membutuhkan para ahli di bidang ilmu pangan. Di sisi lain, keberadaan Komisi Fatwa juga sangat penting dalam mengkaji dari sisi syariahnya.
Sehingga, LPPOM MUI dan Komisi Fatwa bisa berjalan secara sinergis agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Hubungan kelembagaan di lingkungan MUI diatur dengan sangat jelas dalam SK MUI Nomor 131 Tahun 2014, yang pada intinya menegaskan bahwa hubungan tata kerja antara LPPOM MUI dengan Komisi Fatwa bersifat koordinatif, sedangkan hubungan antara LPPOM MUI Pusat dengan LPPOM MUI Provinsi bersifat struktural.*