Hidayatullah.com– Hukuman kebiri kimia kepada seorang pria terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, akan menjadi babak baru upaya perlindungan anak di Indonesia.
Hukuman yang baru pertama kali diterapkan ini, aktivis perlindungan anak yang juga Anggota DPD RI Fahira Idris, merupakan bentuk keseriusan negara yang telah mengategorikan kekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.
“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja Anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegas Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya semalam (27/08/2019).
Fahira mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena dinilai tegas menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. UU ini awalnya Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia menyebut Perppu ini keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Fahira menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak itu, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai dari hukuman mati dan seumur hidup, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.
Senator Jakarta ini yakin, kebiri kimia itu berdampak signifikan terhadap upaya bangsa ini dalam menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya mengapreasiasi PN Mojokerto dan PT Surabaya atas gebrakan ini. Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angka terus meningkat,” ungkapnya.
Mengenai sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia, Fahira meminta Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek dan pihak terkait mencari jalan keluar, agar kebiri kimia bisa terlaksana karena sudah merupakan perintah pengadilan dan amanat UU Perlindungan Anak.
Opsi menggunakan dokter dari satuan kepolisian untuk melakukan kebiri kimia dinilai bisa menjadi salah satu pertimbangan.
Sebagaimana diinformasikan, Aris (20), salah seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan orang anak.
Aris juga didenda sebanyak Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.*