Hidayatullah.com– Dalam rangka segera melaksanakan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut kasasi kasus lahan sodetan Sungai Ciliwung, Bidara Cina, Jakarta Timur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Intinya adalah sekarang kita sama-sama tidak memproses berlanjut ke pengadilan. Maka kemudian langkah-langkah berikutnya bisa dikerjakan,” kata Anies, Kamis (19/09/2019).
Proyek sodetan Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.
Gugatan tersebut dilayangkan warga karena adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Perubahan lokasi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran.
Pada prosesnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina itu. Majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta agar menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjur digusur.
“Dari mulai kegiatan pengukuran, warga kan tidak mau ada kegiatan pengukuran ketika itu masih statusnya sengketa. Dengan itu tidak berstatus sengketa maka harapannya semua prosedur yang ada bisa dilewati,” jelas Anies kutip INI-Net.
Gubernur Anies berharap dengan pencabutan kasasi itu, proses sodetan Sungai Ciliwung dapat berjalan lancar. Karena, sodetan itu cukup bermanfaat untuk mengurangi debit air Kali Ciliwung saat musim hujan tiba.
“Kami berharap proses ini segera tuntas, karena yang kemarin menginisiasi untuk tidak diteruskan adalah kita di Jakarta. Ini kalau diteruskan, ujung-ujungnya nanti kira-kira perlu waktu bertahun-tahun lagi. Terus kapan selesainya proyek ini kalau statusnya sengketa terus.
Toh ini adalah warga kita sendiri, dari dananya juga negara untuk rakyat. Kita selenggarakan untuk sesegera mungkin saja,” ungkapnya.*