Hidayatullah.com– Anggota DPR RI yang juga berprofesi sebagai dokter, dr Adang Sudrajat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS Kesehatan.
Legislator dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini berkeyakinan, bila BPJS dinaikkan, dampak yang dirasakan masyarakat yang tergolong memiliki ekonomi lemah akan sangat terasa bebannya.
Baru-baru ini, kata Adang, pemerintah berencana akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Rencana kenaikan ini dilakukan secara serentak pada tahun 2020 pada golongan kelas I dan II. Masing-masing kelas akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp110.000.
“Saya melihat, bahwa Pemerintah saat ini sedang tambal sulam kebijakan, untuk menutupi defisit BPJS, yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat,” ujar dokter Adang dalam rilis PKS kepada hidayatullah.com.
Dokter Adang menjelaskan, masyarakat yang paling terbebani oleh kenaikan BPJS adalah masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Mereka, jelasnya, adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Mereka, terangnya, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan artis.
“Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian. Golongan ini ditenggarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS, karena iklim usaha yang tidak kondusif,” urai Adang.
Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan, DPP PKS ini menjelaskan, kebijakan meletakkan BPJS sebagai satu satunya penyelenggara JKN adalah keputusan politik yang gegabah karena selain menafikan kemampuan beberapa daerah yang memiliki keluangan finansial, juga terbukti kontra produktif terhadap desentralisasi kewenangan yang sedang dibangun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pemerintah terhadap BPJS ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional pada badan yang belum terbukti kehandalannya. Pemerintah terlalu percaya diri memberi kepercayaan yang sangat besar kepada BPJS sebagai operator JKN dari sebuah negara besar dengan penduduk yang padat, sehingga pada akhirnya realisasi di lapangan menjadi amburadul,” pungkas Adang.*