Hidayatullah.com– Menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan demi mengatasi defisit di BPJS. Oleh karena itu, Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), meminta para menterinya tidak salah menjelaskan kepada rakyat terkait hal-hal sensitif seperti BPJS itu.
Menurut Jokowi, jika para menteri salah menjelaskan hal-hal yang sensitif terkait kenaikan harga, maka hal itu bisa memacu aksi protes. Jokowi mengklaim masyarakat miskin juga tak akan terbebani terkait naiknya iuran BPJS karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Sebelumnya, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti naiknya iuran BPJS Kesehatan yang memang menuai kontroversi.
“Jika dilihat dari sisi intans finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJSKes. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJSKes itu sendiri,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada hidayatullah.com pekan ini (30/10/2019).
Pasca kenaikan iuran BPJS, YLKI pun meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal.
“Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJSKes dan non BPJSKes, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname,” ujarnya.
YLKI juga mendesak pihak penyedia fasilitas kesehatan (faskes), khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik, dan instalasi farmasi.
Menurut YLKI, seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJSKes, pemerintah dan managemen BPJSKes melakukan langkah-langkah strategis.
Yaitu, pertama, kata Tulus, pemerintah melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Diketahui, PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
“Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran; banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI. Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran,” ujar Tulus.
Kedua, tambahnya, pemerintah mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJSKes dari pada yang sudah menjadi anggota,” sebutnya.
Ketiga, YLKI menilai pemerintah harus mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan.
“Baru saja Menkeu menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok urgent dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya,” ujarnya.*