Hidayatullah.com– Sukmawati Soekarnoputri yang kembali dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama, diminta agar segera diadili.
Diketahui, ucapan Sukmawati yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad terjadi pada saat acara diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” yang diselenggarakan oleh Div Humas Polri.
Kali ini yang melaporkan adalah KH Abuya Abdul Majid, Ketua DPD FPI DKI Jakarta didampingi kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Rabu (20/11/2019).
“Laporan ini merupakan langkah konstitusional sebagai bentuk penyaluran kemarahan atas pernyataan yang menodai agama klien kami atau umat Muslim secara umum,” terang Aziz.
Aziz menilai perbuatan yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri ini bukan yang pertama, sehingga diharapkan laporan atas kasus ini dapat dibawa sampai ke tahap persidangan dan dihukum secara maksimal.
“Kami berharap laporan kami dapat segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak kepolisian,” lanjut Aziz.
Pengacara Muslim yang juga jubir Bantuan Hukum Front (BHF) FPI ini menyebut seharusnya polisi tidak butuh waktu lama mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kejadian itu.
“Mengingat perbuatan tersebut (locus delicti) berada di lingkungan Polri, maka kami mengira pihak kepolisian tidak akan susah untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Aziz melalui keterangan tertulis usai laporannya diterima oleh Bareskrim Polri. */Anis