Hidayatullah.com– Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur menarik soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur, yang memuat pertanyaan mengenai khilafah.
Lembar soal yang dianggap berpotensi disalahpahami oleh murid itu viral di media sosial dan banyak mendapat respons dari masyarakat.
Ditjen Pendidikan Islam pun memutuskan untuk mengulang ujian tersebut.
Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2019 – 2020 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 2 – 7 Desember 2019 untuk tingkat MTs dan MA. Sedangkan ujian susulan akan dilaksanakan pada 11- 13 Desember 2019.
“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (04/12/2019) dalam siaran pers lansir website resmi Kemenag semalam.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal itu, termasuk kemungkinan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan.
Langkah Ditjen Pendidikan Islam itu diambil setelah Direktorat KSKK Madrasah mencermati soal terkait khilafah itu.
Menurut Umar, soal tersebut disusun oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Kerja Kediri Utara. KKM merupakan organisasi Kepala Madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.
Kewenangan dan prosedur penyelenggaraan Ujian atau Penilaian Hasil Belajar pada dasarnya telah diatur dalam SK Dirjen Pendis SK Dirjen Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” sebutnya.
Menurut Umar, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester adalah kewenangan satuan pendidikan atau madrasah.
Pada kondisi tertentu, di berbagai daerah ketentuan itu dilaksanakan secara bervariasi. Ada soal yang diadakan langsung oleh satuan pendidikan, tapi ada juga soal yang dilakukan oleh gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM (Kelompok Kerja Madrasah), baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri utara ini disusun oleh KKM tiga Kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk,” sebutnya.
Umar menyatakan, materi mengenai pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII pada KMA Nomor 165 tahun 2014. Akan tetapi, titik tekan dari materi itu sebenarnya pada aspek perkembangan kehidupan. Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.
Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Jika dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para murid dapat mendapatkan wawasan mengenai dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.
Menurut Umat, persoalannya tidak semua guru mempunyai pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, khususnya di daerah.
Disebutkan bahwa Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sedang menyelesaikan proses review dan penulisan buku Pendidikan Agama Islam (PAI). Total sebanyak 155 buku yang telah di-review dan hampir tuntas penulisannya.
Menurut Umar, pihaknya menargetkan buku-buku tersebut sudah dapat digunakan pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Katanya, penulisan buku ini diorientasikan agar Pendidikan Agama Islam di madrasah bisa menjadi instrumen perekat kehidupan berbangsa dan bernegara. Target kompetensi dasarnya bukan sekadar pada aspek pengetahuan, tapi juga internalisasi dan transformasi nilai agama dalam konteks kehidupan sosial masyarakat.
“Penulisan juga mempertimbangkan pembelajaran abad 21 yang diperkuat dengan nilai-nilai akhlak, modernitas, dan responsif atas kebutuhan kehidupan bernegara yang harmonis,” ujarnya.
“Materi yang berpotensi menjadi pintu masuk paham ekstremis dan anti Pancasila diganti dengan konten yang menguatkan moderasi beragama,” sebutnya.
“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silahkan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag Provinsi dan Kab/Kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” sebutnya.*