Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait GKI Yasmin, PKUB: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Masih Relevan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2020 13:46 1:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2020 13:46
Bagikan
[File] Kasus perizinan GKI Yasmin Bogor
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Nifasri menyampaikan bahwa regulasi pendirian rumah ibadah masih relevan digunakan. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Hal itu disampaikan terkait kasus masalah GKI Yasmin Bogor, Jawa Barat, yang terus berlarut-larut.

“Lahirnya PBM, tidak hanya dengan pemerintah, namun melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Dan poin penting yang diusung dalam PBM ini adalah musyarawah. Bicara Indonesia, PBM lebih pas kita gunakan,” ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat (09/01/2019).

Ia mengatakan bahwa ke depan Kemenag lewat PKUB akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dari tujuan PBM ini, supaya masyarakat bisa lebih mudah memahaminya. Ia menilai munculnya isu seputar PBM lebih dikarenakan perbedaan persepsi masyarakat. “Hemat saya untuk saat ini PBM tersebut masih relevan,” tegasnya.

Soal masalah GKI Yasmin, Nifasri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag, ormas, dan pemda setempat. “Kami ditugaskan Pak Sekjen mencari informasi permasalahan yang ada,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Nifasri menilai, isu terkait intoleran masyarakat setempat juga kurang pas. Karena tidak ada masalah dalam kehidupan keseharian mereka, baik karena perbedaan agama, suku, etnis, dan lainnya. Bahkan, di Taman Yasmin sendiri sudah terdapat empat gereja, yaitu GK Muria Indonesia, Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Bethel Indonesia, dan Gereja Kemenangan Iman Indonesia.

“Keempat gereja tersebut tidak dipermasalahkan masyarakat, dan tidak pernah mengganggu jemaatnya. Dalam hari-hari besar keagamaanpun saling menghormati. Misalnya pada Idul Adha, pembagian daging kurban oleh masyarakat setempat diberikan tidak hanya kepada masyarakat muslim, tapi juga kepada masyarakat yang beragama selain Islam yang bemukim di wilayah setempat,” ungkapnya.

Akan hal ini, Nifasri mengimbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri. Utamakan duduk bersama, bermusyawarah kalau dari awal duduk bersama akan bisa meminimalisir permasalahan. “Kalau kita bersatu, bermusyawarah dalam mendirikan rumah ibadah, semua ada jalan yang terbaik, niatnya ikhlas mendirikan rumah ibadah, ikuti aturan, semua akan berjalan baik,” tegasnya.

“Kita hanya mediator ikut membantu persoalan GKI Yasmin Bogor, dan Pemda akan menindaklajuti. Semoga tahun ini selesai,” katanya juga.

Nifasri menjelaskan sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag kemarin bahwa pada 31 Desember 2019, Kemenag telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian GKI Yasmin dengan mengundang pihak-pihak terkait, Pemkot, Tim 7, FKUB, Kemenag dan lainnya.

Pertemuan itu katanya untuk menyamakan persepsi antara kubu GKI Pengadilan dan GKI Yasmin. Diharapkan, setelah ada kesamaan persepsi, kasus yang sudah lama menggantung itu bisa segera diselesaikan. Kemenag sebagai fasilitator pertemuan telah menyepakati solusi relokasi dan atau tetap dengan musyarawah yang baik.

PKUB katanya diagendakan mengadakan pertemuan dengan mantan Wali Kota Bogor pada Jumat (10/01/2020) ini untuk membahas masalah GKI Yasmin. Habis itu, PKUB akan mengundang pihak terkait yaitu GKI Yasmin, tokoh masyarakat, PKUB, mantan Ketua MUI, dan tokoh terkait untuk dapat duduk bersama. Harapanya, dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin ini tidak akan timbul gejolak yang bisa merusak nama baik bangsa.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BogorgerejaGKI YasminKemenagPBMPKUBrumah ibadahtoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buku harian Pengungsi: 10 Tahun di Tahanan Imigrasi di Australia
Tulisan selanjutnya Kini Hadir Robot Pencari Korban Bencana Karya Mahasiswa UNS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan

Berita
25 Agustus 2026 18:01
Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?