Hidayatullah.com– Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Nifasri menyampaikan bahwa regulasi pendirian rumah ibadah masih relevan digunakan. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Hal itu disampaikan terkait kasus masalah GKI Yasmin Bogor, Jawa Barat, yang terus berlarut-larut.
“Lahirnya PBM, tidak hanya dengan pemerintah, namun melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Dan poin penting yang diusung dalam PBM ini adalah musyarawah. Bicara Indonesia, PBM lebih pas kita gunakan,” ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat (09/01/2019).
Ia mengatakan bahwa ke depan Kemenag lewat PKUB akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dari tujuan PBM ini, supaya masyarakat bisa lebih mudah memahaminya. Ia menilai munculnya isu seputar PBM lebih dikarenakan perbedaan persepsi masyarakat. “Hemat saya untuk saat ini PBM tersebut masih relevan,” tegasnya.
Soal masalah GKI Yasmin, Nifasri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag, ormas, dan pemda setempat. “Kami ditugaskan Pak Sekjen mencari informasi permasalahan yang ada,” sebutnya.
Nifasri menilai, isu terkait intoleran masyarakat setempat juga kurang pas. Karena tidak ada masalah dalam kehidupan keseharian mereka, baik karena perbedaan agama, suku, etnis, dan lainnya. Bahkan, di Taman Yasmin sendiri sudah terdapat empat gereja, yaitu GK Muria Indonesia, Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Bethel Indonesia, dan Gereja Kemenangan Iman Indonesia.
“Keempat gereja tersebut tidak dipermasalahkan masyarakat, dan tidak pernah mengganggu jemaatnya. Dalam hari-hari besar keagamaanpun saling menghormati. Misalnya pada Idul Adha, pembagian daging kurban oleh masyarakat setempat diberikan tidak hanya kepada masyarakat muslim, tapi juga kepada masyarakat yang beragama selain Islam yang bemukim di wilayah setempat,” ungkapnya.
Akan hal ini, Nifasri mengimbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri. Utamakan duduk bersama, bermusyawarah kalau dari awal duduk bersama akan bisa meminimalisir permasalahan. “Kalau kita bersatu, bermusyawarah dalam mendirikan rumah ibadah, semua ada jalan yang terbaik, niatnya ikhlas mendirikan rumah ibadah, ikuti aturan, semua akan berjalan baik,” tegasnya.
“Kita hanya mediator ikut membantu persoalan GKI Yasmin Bogor, dan Pemda akan menindaklajuti. Semoga tahun ini selesai,” katanya juga.
Nifasri menjelaskan sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag kemarin bahwa pada 31 Desember 2019, Kemenag telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian GKI Yasmin dengan mengundang pihak-pihak terkait, Pemkot, Tim 7, FKUB, Kemenag dan lainnya.
Pertemuan itu katanya untuk menyamakan persepsi antara kubu GKI Pengadilan dan GKI Yasmin. Diharapkan, setelah ada kesamaan persepsi, kasus yang sudah lama menggantung itu bisa segera diselesaikan. Kemenag sebagai fasilitator pertemuan telah menyepakati solusi relokasi dan atau tetap dengan musyarawah yang baik.
PKUB katanya diagendakan mengadakan pertemuan dengan mantan Wali Kota Bogor pada Jumat (10/01/2020) ini untuk membahas masalah GKI Yasmin. Habis itu, PKUB akan mengundang pihak terkait yaitu GKI Yasmin, tokoh masyarakat, PKUB, mantan Ketua MUI, dan tokoh terkait untuk dapat duduk bersama. Harapanya, dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin ini tidak akan timbul gejolak yang bisa merusak nama baik bangsa.*