Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pertunjukan Lumba-lumba Keliling Dilarang, Ada Ancaman Sanksi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Februari 2020 07:34 7:34 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Februari 2020 07:34
Bagikan
[Ilustrasi] Pertunjukan lumba-lumba
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelarangan pertunjukan lumba-lumba keliling yang secara resmi telah diterapkan, disusul oleh ancaman sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut.

“Apabila masih terdapat LK (lembaga konservasi) yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK,” bunyi keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip pada Senin (10/02/2020) dari saluran resmi KLHK.

Sebagaimana diketahui, peragaan lumba-lumba di luar lingkungan LK dihentikan sejak Kamis (06/02/2020) pekan kemarin.

KLHK telah membuat kesepakatan bersama LK pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pun telah menerbitkan surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam surat tersebut, dijelaskan, bahwa yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

“Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” bunyi penjelasan selanjutnya pada surat itu.

Kemudian, disebutkan, perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

“Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba,” tambahnya.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KLHKlembaga konservasilumba-lumbapertunjukan lumba-lumbasatwa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Zon Minta Indonesia – Turki Kerja Sama Bikin Drone
Tulisan selanjutnya Ngaji Film

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?