Hidayatullah.com– Pelarangan pertunjukan lumba-lumba keliling yang secara resmi telah diterapkan, disusul oleh ancaman sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut.
“Apabila masih terdapat LK (lembaga konservasi) yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK,” bunyi keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip pada Senin (10/02/2020) dari saluran resmi KLHK.
Sebagaimana diketahui, peragaan lumba-lumba di luar lingkungan LK dihentikan sejak Kamis (06/02/2020) pekan kemarin.
KLHK telah membuat kesepakatan bersama LK pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pun telah menerbitkan surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba.
Dalam surat tersebut, dijelaskan, bahwa yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
“Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” bunyi penjelasan selanjutnya pada surat itu.
Kemudian, disebutkan, perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
“Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba,” tambahnya.
Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK.*