Hidayatullah.com-Anggota DPRRI dari Komisi VIII, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mendukung tuntutan mahasiswa, dan menyayangkan pembatalan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Masalah ini sempat menjadi edaran dari Kementerian Agama namun akhirnya dibatalkan.
Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), pembatalan kebijakan tersebut meresahkan mahasiswa, dan dapat menjadi langkah mundur yang tidak solutif sebagai kontribusi atasi dampak wabah Covid-19.
“Memang Pemerintah melakukan pemotongan anggaran, termasuk di Kemenag, sebagai upaya mengatasi Covid-19, tapi jangan sampai hal itu malah menambah beban mereka yang terdampak Covid-19, seperti dari kalangan mahasiswa maupun para walinya,” demikian disampaikan HNW dalam keterangannya di Jakarta.
HNW yang juga Wakil Ketua MPRRI Fraksi PKS ini juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran Kemenag oleh Kemenkeu sebesar Rp 2,6 triliun seharusnya tidak menjadi alasan dibatalkannya diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN.
“Kemenag perlu kreatif mensiasati hal ini. Termasuk memaksimalkan pos anggaran Dana Abadi Pendidikan yang dapat dimanfaatkan Kemenag, untuk membantu para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan. Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kemenag, pada Rapat Komisi VIII sebelumnya, agar kegiatan pendidikan tidak berhenti, dan peserta didik termasuk mahasiswa tidak menjadi korban berikutnya, akibat wabah Covid-19. Apalagi jika dengan alasan mengatasi Covid-19, justru seharusnya civitas academica PTKIN diperkuat agar mampu berperan dalam pengembangan riset islami, seperti dulu diwariskan olh Ibnu Sina, untuk menghadirkan ilmuwan Muslim unggulan, agar dapat berkontribusi untuk mengatasi Covid-19. Dan hal tersebut sudah disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 8 April,” ungkap Hidayat.
Hidayat juga mengingatkan Kemenag agar tetap mengakomodasi kebutuhan para mahasiswa demi menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan PTKIN secara kondusif.
Menurut HNW, walaupun pemotongan UKT tidak sampai 10%, tetapi dengan besaran yang berbeda, ataupun relaksasi pembayarannya, tetap akan sangat membantu para mahasiswa, dan hadirkan kondisi kondusif untuk mereka. Namun kalaupun terpaksa UKT tetap normal, maka Kemenag agar memberikan alternatif solusi bantuan, dengan mengarahkan pihak kampus supaya UKT tersebut dialihkan untuk meringankan para mahasiswa dalam kegiatan belajarnya, baik dalam bentuk insentif untuk mahasiswa, maupun bantuan pulsa sebagaimana yang dilakukan beberapa PTN.
“Tetapi penting Kemenag tetap empati dg kesulitan mahasiswa karenanya agar Kemenag mengarahkan supaya masing-masing PTKIN membuat kebijakan yg membantu Mahasiswa terdampak covid-19, sesuai kemampuan masinh2 PTKIN,” pungkas Hidayat.*