Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS Tolak Bahas RUU Ciptaker Demi Kedaulatan Bangsa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Mei 2020 06:21 6:21 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Mei 2020 06:13
Bagikan
Aksi buruh mendemo DPR RI di Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bagikan

Hidayatullah.com- Partai Keadilan Sejahtera menegaskan konsistensinya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker –sebelumnya dikenal RUU Cilaka). Penolakan itu demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, setidaknya ada 4 masalah pokok yang mengganjal dalam RUU Ciptaker yang memang kontroversial itu.

Keempat masalah besar itu, jelasnya, harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait.

“Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual,” ujarnya dalam rilisnya kepada hidayatullah.com Jakarta (01/05/2020).

Sebab, sambungnya, keempat masalah itu berkaitan langsung dengan sistem kedaulatan negara Indonesia, sistem demokrasi, sistem otonomi daerah, dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak pengusaha atas nama cipta kerja,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.

Baca: KUII VII Rekomendasikan DPR Tolak RUU Ciptaker…

Adapun 4 masalah pokok itu, jelasnya, pertama, soal peraturan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja lokal dan menguntungkan pekerja asing.

Kedua, soal kewenangan daerah yang akan terpangkas.

Ketiga, soal kelonggaran bagi pengusaha dan investor asing asing yang berlebihan sehingga mengancam kedaulatan ekonomi.

Dan keempat, soal pemangkasan kewenangan lembaga legislatif.

Soal sistem ketenagakerjaan, PKS menilai ada sejumlah poin yang sangat merugikan pekerja lokal. Seperti, hilangnya ketentuan upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan, pemberlakuan sistem kerja kontrak diperluas, serta terancam hilangnya jaminan sosial.

Sedangkan ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah. Seperti, sebutnya, perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers), dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA, dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata

Mengenai kewenangan pemerintah daerah, PKS memandang ada sejumlah ketentuan yang akan merugikan daerah. Misalnya, hilangnya hak daerah dalam penyusunan tata ruang daerah, ditariknya izin penyelenggaraan usaha minerba ke pemerintah pusat, dihilangkannya peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tenaga listrik, dihilangkannya kesempatan BUMD menjadi pelaku penyedia tenaga listrik, ditariknya izin usaha pariwisata ke pemerintah pusat, dan banyak lagi.

PKS pun menyoroti kemudahan bagi investor asing yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merusak lingkungan. Seperti: memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan hak pengusaha perairan pesisir untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dihilangkan syarat wajib daftar perusahaan, perubahan perpanjangan izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi perizinan berusaha tanpa proses lelang, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, diubahnya batas maksimal dan minimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal, imbuhnya, kewajiban divestasi modal asing minimal 51 persen ini sudah sangat baik terkait dengan kedaulatan ekonomi nasional.

PKS pada bagian turut menyoroti sejumlah hal yang dianggap bisa menghilangkan hak DPR dalam pengambilan keputusan. Misalnya, diubahnya ketentuan pemindahtanganan aset negara dan persetujuan investasi tanpa izin DPR, dihilangkan hak DPR untuk mendapat pemberitahuan secara tertulis semua kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani pemerintah, dan dihilangkannya peran DPR dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).

PKS menegaskan partainya konsisten keberatan untuk ikut membahas RUU kontroversial itu meskipun pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan tapi tetap membahas klaster lain.

Baca: Ketua Serikat Buruh Sebut RUU Ciptaker Ciptaan Pengusaha

Kata Mulyanto, partainya menilai RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu dan akan mengubah lebih 70 UU adalah pekerjaan besar, serius, serta penuh resiko.

Katanya hal Ini belum pernah terjadi dalam sejarah perundangan Indonesia, satu RUU akan mengubah hampir seratus UU.

Biasanya kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini, satu RUU cuma mengubah satu UU.

Karenanya, menurut Mulyanto, tidak ada dasar hukum yang mengatur soal omnibus ini. Tidak ada di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019.

Sementara saat ini situasi di negeri ini, sesuai Keputusan Presiden No. 12/2020, adalah dalam kondisi Bencana Nasional. Semua tenaga dan pikiran difokuskan untuk menanggulangi darurat Covid-19.

“Kalau dipaksakan, bukan tidak mungkin PKS akan menolak RUU Ciptaker ini. Karena secara substansi RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha dan merugikan rakyat kecil, terutama buruh,” tegasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Mulyantoomnibus lawPKSRUU CilakaRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Legislator Partai Nasionalis Hindu, BJP India Serukan Warga Tak Beli Sayuran yang Dijual Muslim
Tulisan selanjutnya Perlindungan Tokoh Simbol Agama Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Tetap Bantu UKT Mahasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?