Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangka Yubahar Hasan menyatakan kupon undian ibadah umroh adalah bagian dari perjudian karena sifatnya mengundi nasib.
“Mengundi nasib bagian dari perjudian yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana yang tersurat dalam kitab suci Al quran,” katanya di Sungailiat, Selasa menyikapi adanya kupon ibadah umrah oleh salah satu anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung.
Menurut dia, meski niatnya baik dengan memberikan hadiah ibadah umroh bagi pemenang undian namun pemberian dengan cara mengundi nasib itu dinilai kurang tepat.
“Dikhawatirkan pemenang undian bukan orang yang taat ibadah kepada Allah SWT, akan tetapi justru orang ibadahnya bolong – bolong,” katanya.
Ia mengatakan, ada banyak cara yang lebih baik memberikan hadiah ibadah umroh tanpa melalui undian kupon yakni mengunjungi masjid setiap subuh.
“Orang yang setiap shalat subuh rajin menunaikannya dalam masjid itu menunjukan bahwa orang rajin ibadah dan layak mendapatkan hadiah umroh, katanya.
Disamping itu pula, kata Yubahar, dengan mengunjungi masjid untuk melihat langsung seseorang rajin ibadah atau tidak, pemberi hadiah juga bisa ikut shalat dan bersilaturahmi disetiap masjid.
“Dengan cara ini si pemberi hadiah Insya Allah akan mendapatkan pahala berlipat ganda, yaitu memberangkatkan ibadah umroh bagi orang taat beribadah dan mendapat pahala dari silaturahmi dan shalat subuh berjamaah di masjid,” ujarnya.
Ia mengatakan, melakukan umroh ke tanah suci adalah pendekatan diri kepada Yang Maha pencipta alam semesta.
“Jangan sampai niat baik dengan memberangkatkan ibadah umroh kepada orang lain menjadikan amalnya sia – sia lantaran cara pemberiannya tidak tepat menurut syariat agama Islam,” katanya. [ant/hidayatullah.com]