Hidayatullah.com– Kepolisian menangkap dua orang pelaku perjudian sabung ayam di Durian Gunjo Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas perjudian yang ada. Diharapkan kerja sama semua pihak dalam memberantas maksiat ini,” ujar Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal, di Simpang Empat, Kamis (28/05/2020) kutip Antaranews.com.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat pada Rabu (27/05/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka yaitu Sud (34) warga Bandarejo Lingkuang Aua, dan DS (38) warga Batang Saman Aia Gadang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ekor ayam, satu unit jam dinding, dua buah songkok ayam, dan dua buah ember.
Menurut Kapolres Sugeng, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perkumpulan masyarakat di lokasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Donal langsung mendatangi lokasi.
Di TKP, aparat polisi menemukan kegiatan perjudian sabung ayam dan langsung menangkap pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih jauh,” katanya pula.*