Hidayatullah.com– Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pemerintah sebetulnya sudah membolehkan masyarakat menggelar shalat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka. Hanya saja, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat.
“Pada prinsipnya shalat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas covid setempat, karena alasan tidak aman Covid,” ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/07/2020).
Menag juga meminta setiap tempat yang menggelar shalat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat shalat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.
“Yakinkan bahwa lingkungan tempat shalat aman Covid, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelasnya.
Fachrul mengungkapkan bahwa hal itu juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi. Masyarakat yang melakukan shalat jamaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan.
Lebih lanjut, panitia kurban juga diimbau agar membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Selain itu Menag juga meminta agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga.
“Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” ujarnya.* Azim Arrasyid