Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tipu Konsumen dengan Tawaran Diskon Prancis Denda Shein 40 Juta Euro

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juli 2025 21:21 9:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juli 2025 21:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan antimonopoli Prancis, hari Kamis (3/7/2025), mengumumkan denda sebesar 40 juta euro terhadap peritel fesyen asal China, Shein, atas dugaan sejumlah praktik bisnis yang menipu konsumen, termasuk mempermainkan harga diskon.

Hasil investigasi selama hampir satu tahun menunjukkan bahwa Infinite Style E-Commerce Co Ltd (ISEL), yang mengurus penjualan merk Shein, menyesatkan konsumen dengan cara mempermainkan diskon.

Berdasarkan regulasi niaga di Prancis, harga referensi untuk diskon adalah harga terendah suatu barang yang pernah diberikan oleh toko kurun 30 hari terakhir sebelum tawaran diskon diberikan.

Shein melanggar aturan tersebut dengan menetapkan diskon tanpa memperhatikan harga jual sebelumnya, dan adakalanya menaikkan harga sebelum diskon diberikan.

Penyelidikan tersebut, yang menelusuri ribuan produk yang dijajakan Shein di toko-tokonya di Prancis antara 1 Oktober 2022 dan 31 Agustus 2023, menemukan bahwa 57% iklan diskon Shein pada kenyataanya tidak menawarkan harga lebih murah, sebanyak 19% tidak memberikan diskon seperti yang diiklankan, 11% pada kenyataanya harga justru dinaikkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menanggapi pengumuman denda tersebut, ISEL dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan peringatan perihal pelanggaran tersebut pada Maret tahun lalu, dan sejak itu sudah melakukan pembenahan dalam waktu dua bulan.

“Itu artinya bahwa masalah-masalah yang dimaksud terjadi lebih dari setahun lalu,” kata Shein, seraya menambahkan bahwa ISEL berkomitmen untuk mematuhi regulasi di Prancis, lansir Reuters.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaPrancisShein
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vatikan Umumkan Ritual Tematik Baru Khusus Mendoakan Perubahan Iklim
Tulisan selanjutnya Masjid di Melaka Salah Khat Allah Bertahun-tahun Baru Ketahuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?