Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkumham Mengaku Bersedia Bahas RUU MK, Usulkan Beberapa Perubahan Substansi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2020 07:34 7:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2020 07:35
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR RI. Hal itu disampaikan saat Yasonna membacakan pandangan dan pendapat Presiden terkait RUU MK.

“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI,” kata Yasonna pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/08/2020).

Yasonna menyebut pemerintah dalam hal ini memberi lima pendapat yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU MK nantinya, di antaranya batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA), serta batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Dia meneruskan, pemerintah berharap pembahasan RUU MK nantinya mempertimbangkan soal anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan RUU MK.

Selanjutnya, Yosanna menyampaikan pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU MK ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyampaikan ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi. Pertama, soal kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Kedua, tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, soal kode etik dan pedoman prilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, dia menilai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan. Karena, katanya ada beberapa ketentuan pasal dalam aturan yang sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perubahan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” jelasnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adies KadirKomisi III DPRMahkamah KonstitusiMenkumhamMKRUU MKYasonna Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi III Minta Kebakaran Tak Menghambat Penuntasan Kasus-kasus Besar yang Ditangani Kejagung
Tulisan selanjutnya Baleg DPR: RUU Ciptaker Bukan Solusi Atasi Krisis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?