Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR RI. Hal itu disampaikan saat Yasonna membacakan pandangan dan pendapat Presiden terkait RUU MK.
“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI,” kata Yasonna pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/08/2020).
Yasonna menyebut pemerintah dalam hal ini memberi lima pendapat yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU MK nantinya, di antaranya batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA), serta batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Dia meneruskan, pemerintah berharap pembahasan RUU MK nantinya mempertimbangkan soal anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan RUU MK.
Selanjutnya, Yosanna menyampaikan pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
“Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU MK ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyampaikan ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi. Pertama, soal kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Kedua, tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, soal kode etik dan pedoman prilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, dia menilai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan. Karena, katanya ada beberapa ketentuan pasal dalam aturan yang sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perubahan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” jelasnya.* Azim Arrasyid