Hidayatullah.com– KPU Cianjur telah mengakui pihaknya salah input data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019. Kesalahan itu menyebabkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP milik warga negara asing asal China, Guohui Chen, sama dengan NIK warga Cianjur yang bernama Bahar dan terdata dalam DPT Pemilu 2019
Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta KPU bekerja secara optimal.
“Nah agar tidak terjadi lagi salah input, kami berharap dari KPU bisa optimal menggunakan database kependudukan dari Dukcapil. Tidak lagi menginput manual satu per satu,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada para wartawan di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Namun begitu, karena DPT merupakan domain KPU, maka tata kelola terkait DPT diserahkan sepenuhnya oleh Kemendagri kepada KPU.
Zudan menjelaskan, penggunaan KTP elektronik diatur setelah diterbitkannya undang-undang baru terkait administrasi kependudukan, yaitu UU 24 Tahun 2013.
KTP-el WNA ini, katanya, adanya setelah lahirnya UU baru tersebut. “(Sebanyak) 1.600 itu (penerbitan KTP-el WNA se-Indonesia),” ujarnya kepada hidayatullah.com dan media lain.
Disebutkan, jumlah tersebut data dari Papua sampai Aceh. Ada 4 provinsi yang paling banyak menerbitkan KTP-el WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
“Dan penerbitan ini sudah sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan pasal 63 dan 64,” katanya.
Baca: PKS Temukan 6,3 Juta Potensi Pemilih Ganda di DPT Pemilu 2019
Sebelumnya diketahui, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.
Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC, ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jl Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Selasa (26/02/2019).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, menemukan TKA memiliki KTP eletronik saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada wartawan, Jumat (22/02/2019), mengatakan KTP-e yang dikantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.
Baca: DPD Desak KPU-Pihak Terkait Pastikan WNA Tak Masuk DPT
Kementerian Dalam Negeri RI membenarkan adanya warga negara asing yang memiliki KTP-el di Kabupaten Cianjur.
Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak penyelenggara Pemilu dan pemangku kebijakan terkait agar memeriksa kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar betul-betul tidak ada warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Pemeriksaan kembali ini dinilai perlu karena persoalan ini sangat sensitif. Berbagai pihak terkait pun mesti saling berkoordinasi dengan baik, tanpa saling menyalahkan.*