Hidayatullah.com- Kepolisian dikabarkan menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan pada Selasa pagi (13/10/2020). Menurut anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, rekannya tersebut ditangkap polisi di kediamannya Selasa pagi tadi.
“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” ujar Ahmad Yani dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).
Saat dijemput petugas, Syahganda disebut tak didampingi kuasa hukum. Kata Ahmad Yani, KAMI sedang menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Dugaan Ahmad Yani, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” sebutnya.
Ia pun menegaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca: KAMI: Sudah Diduga Akan Ada Gerakan Mendiskreditkan atau Membunuh Karakter KAMI
Ahmad Yani menampik tudingan bahwa Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori. “Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” jelas Ahmad Yani.
Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum ada info mengenai penangkapan Syahganda Nainggolan itu di Polda.
Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek lebih dahulu kabar penangkapan tersebut. “Nanti dicek ya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, KAMI merespons adanya gerak-gerik yang mendiskreditkan KAMI melalui spanduk atau pengakuan pembakar pos polisi. KAMI memastikan semua tuduhan yang disampaikan tersebut bersifat provokatif dan tendensius.
Hal tersebut dijawab melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Komite Eksekutif KAMI yakni Ahmad Yani, Sekertaris Syahganda Naingolan, dan Anggota Adhie M. Massardi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sudah diduga dan diantisipasi akan ada gerakan mendiskreditkan atau membunuh karakter terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu. Gerakan itu memasang spanduk atau menyebarkan flyer mendiskreditkan KAMI ataupun menyusupkan perusuh dan pelaku pembakaran dan perusakan yang kemudian mengaku dari KAMI,” tulis pernyataan sikap KAMI, Senin (12/10/2020) diterima hidayatullah.com.
KAMI, jelasnya, dalam hal ini sebagai gerakan moral hanya menyuarakan yang diyakini sebagai kebenaran, yaitu meluruskan kiblat bangsa dan negara dari penyimpangan dan penyelewengan.*