Hidayatullah.com– DPR RI pada masa persidangan III tahun 2018-2019 yang dimulai hari ini, Senin (07/01/2019) menargetkan pengesahan lima Rancangan Undang-Undang (RUU).
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III DPR di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin ini.
Terkait itu, Bamsoet mengakui bahwa RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menuai banyak sorotan dari masyarakat.
“Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat,” ungkapnya sebagaimana salinan pidatonya diterima hidayatullah.com, Senin.
Bamsoet mengatakan, terdapat 33 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun dari DPD.
“Dari 33 (tiga puluh tiga) RUU tersebut, kita targetkan 5 (lima) RUU dapat disahkan menjadi UU, yaitu: RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU tentang Kebidanan; dan RUU tentang Ekonomi Kreatif,” sebutnya.
Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini.
“Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi,” akunya.
Pimpinan Dewan katanya akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri.
“Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian. Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit-banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah,” papar Bamsoet.
Pimpinan Dewan juga mengingatkan para senator, agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen, hendaknya dapat diprioritaskan, antara lain seperti, UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan.
Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual
Diketahui, selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (KS) yang diusulkan oleh Komnas Perempuan memang telah menuai berbagai sorotan dan kritikan. Sebelumnya ditulis hidayatullah.com, Ketua Bidang Jaringan Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Dr Sabriati Azis, menyampaikan kritiknya terkait RUU Penghapusan KS itu.
Sabriati menyampaikan, kalau Komnas Perempuan dalam RUU itu menganggap keluarga adalah sumber masalah, AILA memandang, justru hilangnya peran keluarga adalah akar masalah kejahatan seksual.
“Hilangnya peran keluarga ini justru disebabkan adanya upaya untuk menjadikan relasi gender dan relasi kuasa sebagai konsep utama dalam hubungan laki-laki dan perempuan sebagaimana dikampanyekan feminisme,” terang Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Muslimat Hidayatullah (Mushida) ini dalam acara Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya lagi, pada Rabu (31/01/2018), Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi menilai, usulan RUU Penghapusan KS telah kehilangan ruhnya, karena sedikitpun tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum.
Menurut Iqbal, tidak bisa sebuah undang-undang di Indonesia tidak dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Apalagi hanya bersandar pada Hak Asasi Manusia (HAM).
“Orang sering berdebat tentang hak asasi manusia. Hidup ini bukan hak asasi, hidup adalah anugerah Allah. Semakin lebar dan semakin tidak jelas (sandaran undang-undangnya), berimplikasi pada penerapannya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu itu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, RUU yang diusulkan Komnas Perempuan tersebut menghasilkan apa yang sudah berhasil dan menambah suatu yang sudah ada. Yakni UU tentang Perkawinan, UU tentang Pornografi, UU tentang KDRT, dan KUHP.*
Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai