Hidayatullah.com—Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyayangkan ancaman polisi terkait penangkapan sejumlah pelajar yang ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pihak kepolisian kota dan kabupaten Tangerang mengacam bagi siapapun pelajar yang ikut turun ke jalan dipastikan identitasnya akan tercatat dalam SKCK dari kepolisian.
“KPAI menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan kriminal di kepolisian,” ucap Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Menurut Retno kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat keterangan kelakuan baik.
“Apalagi banyak di antaranya belum sempat unjuk rasa tetapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo,”ujarnya.
Menurut Retno, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana sehingga hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian. “Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo,” tegasnya,
Menurut mereka, kata Retno, para pelajar ini yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian. Lantas, lanjut Retno mereka yang sudah ter-record ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan.
“Padahal mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana, bukan kejahatan. Apalagi hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap kalau ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi,”bebernya.
Mereka para pelajar ini tidak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Karena itu mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal.”Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju,” ucapnya.
Terakhir, Retno minta penyelesaian masalah pelajar yang ikut demo dan terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya, ditindak sesuai peraturan perundangan yang ada.
Hal itu menurut Retno harus mengacu pada UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” pungkas Retno,
Diketahui, setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang yang identitasnya tercatat di kepolisian, sehingga berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan terancam sulit mendapatkan pekerjaan dimasa depan.* Azim Arrasyid